Perppu KPK Tak Terbit dalam 100 Hari, Mahfud MD Didesak Mundur

Selasa, 29/10/2019 10:00 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) jika pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK dalam 100 hari.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," tuturnya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Kurnia mengingatkan perkataan Mahfud dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Kala itu, Mahfud menyebut penerbitan Perppu adalah opsi yang paling mungkin untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang kini menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, kata Kurnia, Mahfud juga sempat hadir bersama puluhan tokoh masyarakat untuk bertemu Jokowi, di Istana Merdeka, membahas polemik revisi UU KPK.

Salah satu poin yang mencuat dalam pertemuan itu adalah menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK yang baru.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Kurnia menyebut Mahfud yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa mengusulkan kepada Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK.

Menurutnya, dalam 100 hari ke depan setelah dilantik, Mahfud harus berhasil membuat Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Sebab Prof Mahfud kan yang punya akses kepada presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden, sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas perppu dan kapan presiden akan keluarkan perppu," katanya.

Sejumlah elemen masyarakat menolak UU KPK yang baru disahkan DPR. Mereka menganggap UU tersebut berpotensi melemahkan KPK dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan kasus korupsi.

Demonstrasi dilakukan di berbagai wilayah. Termasuk di Jakarta yang dipusatkan di Gedung DPR/MPR.

Mahfud MD bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Mereka sempat membicarakan UU KPK yang ditentang oleh sejumlah pihak.

Waktu terus berjalan. UU KPK disahkan. Jokowi tak kunjung menerbitkan perppu. Mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa.

Mahfud lalu dilantik menjadi Menko Polhukam dalam Kabinet Indonesia Maju. Beberapa hari setelah resmi menjadi menteri, Mahfud mengaku belum bisa berkomentar soal wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi.

Mahfud beralasan sedang beradaptasi dengan Kemenkopolhukam usai dilantik.

"Kami belum koordinasi dengan departemen teknis. Saya dalam seminggu menargetkan saya mengenal profil dan anatomi Kemenkopolhukam dulu," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (25/10).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar