Surati DPR, Ma`ruf Amin Minta RUU KUHP Segera Disahkan

Jum'at, 20/09/2019 13:44 WIB
Maruf Amin menghadiri acara festival seniman jalanan

Maruf Amin menghadiri acara festival seniman jalanan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU KUHP.

Pasalnya menurut dia, seperti dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, RUU KUHP telah dibahas puluhan tahun.

"Ya benar (adanya surat tersebut)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh seperti melansir detik.com.

Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu, Ma`ruf Amin selaku Ketua MUI mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU KUHP sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019.

Namun untuk pasal-pasal yang terkait korupsi, dinilai tidak perlu diatur di RUU KUHP karena sudah ada UU khusus yang mengaturnya.

"Insya Allah pengesahan RUU KUHP menjadi salah satu tonggak sejarah dan dicatat dengan tinta emas sebagai salah satu kineja besar Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo setelah beberapa periode pemerintahan tidak berhasil mengesahkan UU KUHP," demikian bunyi surat MUI tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Ma`rif Amin itu, MUI juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Pesantren.

Adapun terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, MUI meminta agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan.

Sebagaimana diketahui, gagasan menggulingkan KUHP peninggalan penjajah Belanda dimulai pada tahun 1963. Hal itu terlontar dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang salah satunya membahas RUU KUHP.

Alhasil, perdebatan RUU KUHP menjadi perdebatan lintas rezim, lebih dari setengah Indonesia merdeka saat ini.

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.

Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode. Yaitu:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019

Perdebatan penting tidaknya juga telah melampui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin dan kini Yasonna Laolly.

"RUU KUHP akan jalan terus, masih akan kita selesaikan. Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa," ujar Yasonna di gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar