Soal MK Panggil 4 Menteri Bersaksi di Sidang, Wapres: Harus Hadir!

Rabu, 03/04/2024 05:08 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Wakil Presiden Maruf Amin. (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma`ruf Amin mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menterinya untuk dimintai keterangan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung.

Dia menekankan siapapun yang dipanggil harus hadir sebagai kewajiban konstitusional.

"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," ungkap Wapres dalam keterangan resminya disela kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/4).

Sebagai informasi, MK dijadwalkan memanggil empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) lusa.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ma`ruf menilai majelis hakim MK perlu memanggil para menteri karena ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, detail, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang dipersoalkan dalam sidang.

Dia berharap nantinya MK dapat memutuskan perkara berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang terkait.

"Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan," tuturnya.

Perihal kelanjutannya seperti apa, Ma`ruf menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.

"Itu nantilah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujarnya.

Lebih jauh, Ma`ruf menegaskan tidak akan memberikan arahan khusus kepada para menteri sebelum hadir di sidang MK.

"Saya kira tidak ada arahan, karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya, dan mereka sudah menguasai [dan] tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan. Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah," terangnya.

Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu yang disoal dalam sidang sengketa Pilpres, ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.

"Itu urusannya nanti urusan MK-lah yang akan menilai dan persidanganlah yang akan nanti [memutuskan]. Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar