Bantah Imam Nahrawi, KPK: SPDP Sejak Lama Dikirim

Jum'at, 20/09/2019 05:55 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi  (Harianaceh.co.id)

Eks Menpora Imam Nahrawi (Harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif memastikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah dikirim beberapa pekan lalu.

Hal itu menampik pengakuan Imam yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya baru diketahui usai KPK menggelar konferensi pers, Rabu (18/9) sore. Namun Laode tidak menjelaskan kapan tanggal SPDP itu dikirimkan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora [Imam Nahrawi] bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan. Kan, kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," kata Laode seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," lanjutnya.

Laode juga belum bisa menyampaikan kapan Imam akan menjalani pemeriksaan. Dia beralasan belum ada informasi dari penyidik.

"Saya kurang tahu tetapi kemarin sudah, saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah beberapa kali ya tidak datang," kata dia.

KPK sendiri sudah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Itu dilakukan pada periode Juli-Agustus 2019. Namun, Imam selalu mangkir.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi antara 2014-2018, Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga menerima uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

Dalam kasus ini Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam sudah membantah terkait uang puluhan miliar yang diterimanya. Namun dia menyatakan akan mengikuti jalannya proses hukum.

"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).

Hari ini pun dia sudah berpamitan dengan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora. Imam menyatakan telah selesai menjalani tugas sebagai Menpora dan akan segera menghadapi proses hukum di KPK.

"Sejak sore ini saya mohon pamit dari Kemenpora. Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini akan menghadapi tugas baru. Mohon doanya tugas baru ini dapat saya laksanakan dengan kuat dan sepenuh hati," ujar Imam di kantor Kemenpora, Jakarta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar