Pengamat Pastikan Tak Ada Langkah Hukum Batalkan Firli Pimpin KPK

Sabtu, 14/09/2019 20:00 WIB
Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memastikan tidak ada langkah yang bisa dilakukan untuk membatalkan posisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK terpilih periode 2019-2023.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri diperkirakan bakal melangkah mulus menuju kursi tertinggi Gedung Merah Putih KPK. Ia terpilih sebagai pimpinan komisi antirasuah setelah mendapatkan suara sempurna dalam voting pemilihan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI.

Senin mendatang, Sidang Paripurna DPR RI bakal mengesahkan hasil keputusan Komisi tersebut.

Di sisi lain kritik masyarakat sipil soal terpilihnya Firli terus berdatangan. Mereka mengkritik Firli terpilih sebagai pimpinan KPK padahal terlilit dugaan pelanggaran etika saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Di titik ini sudah enggak bisa karena menurut Undang-undang memang 10 nama itu kemudian dipilih DPR dan kemudian ditetapkan nanti hari Selasa pada rapat paripurna," kata Bivitri seperti melansir CNNIndonesia.com.

Mekanisme tersebut dikatakan Bivitri diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang itu secara ringkas menyatakan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden.

"Kalau prosedurnya sudah jelas presiden yang bikin pansel kemudian pansel memilih, kemudian presiden mengirimkan 10 nama ke DPR, kemudian di DPR jadi lima," kata Bivitri.

Menurut dia Firli harus `dijegal` sejak awal bilamana tidak diharapkan memimpin KPK. Paling tidak dijegal saat presiden hendak mengirimkan nama ke DPR RI.

Hal itu nyatanya tak terjadi. Presiden meloloskan Firli melenggang mulus pimpin KPK.

"Enggak ada. menurut saya dia [Jokowi] tidak peduli. mau ada celah juga enggak akan dia pakai jadi kita enggak usah berharap," katanya.

Dia mengkritik seharusnya langkah itu dapat dilakukan saat seleksi.

"Enggak bisa harusnya waktu di seleksi dia enggak masuk. Jadi salahnya Presiden, Firli memang waktu seleksi harusnya enggak masukin nama dia ke dalam sepuluh itu. Itu yang diteriakkan sama masyarakat sipil dia enggak mau dengar," katanya.

Komisi III DPR pada Kamis (12/9) malam telah memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Selain Firli yang didapuk sebagai Ketua KPK, empat nama lain pimpinan KPK adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Irjen Firli Bahuri yang baru terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, kembali ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/9) malam. Firli mengaku bersyukur terpilih memimpin lembaga antirasuah tersebut selama lima tahun ke depan.

"Saya pernah katakan kepada kawan-kawan bahwa Allah SWT akan memberikan amanah, jabatan, kekuasaan, kemuliaan, kedudukan kepada hambanya yang dikehendaki oleh Allah SWT," kata Firli di Ruang VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar