Alasan Pasal Santet Ada Dalam RUU KUHP

Senin, 02/09/2019 13:01 WIB
Ilustrasi Santet (Megamein.com)

Ilustrasi Santet (Megamein.com)

Jakarta, law-justice.co - Dalam KUHP yang berlaku saat ini yang merupakan turunan dari zaman penjajahan Belanda, tidak ada istilah Pasal tentang Santet.

RUU KUHP yang akan dipertimbakan oleh DPR pada 24 September nanti telah muncul Pasal Santet. Lalu, apa alasan pasal itu?

Melansir dari Detik.com, Minggu (1/9/2019) Pasal Santet termuat dalam Pasal 260 dan masuk paragraf `Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana`. Pasal 260 ayat tersebut berbunyi:

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Nah, bila perdukunan itu dijadikan mata pencarian, hukumannya diperberat. Hal itu diatur dalam Pasal 260 ayat 2:

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya," demikian bunyi penjelasan RUU KUHP.

KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu tidak mengenal Pasal Santet.

"Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet)."

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar