Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Dhani Minta Pindah ke Jakarta

Rabu, 15/05/2019 12:21 WIB
Musisi Ahmad Dhani (Foto: KapanLagi.com)

Musisi Ahmad Dhani (Foto: KapanLagi.com)

Surabaya, law-justice.co - Proses hukum yang menjerat Ahmad Dhani tinggal menyisakan satu agenda yakni putusan hakim. Tim kuasa hukum memohon agar hakim mengizinkan Dhani ke Jakarta guna berlebaran dengan keluarga.

Permohonan itu diungkapkan Ketua Tim Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahardian usai menjalani sidang pembacaan replik di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

"Setelah ini langsung mendengarkan agenda putusan dari majelis hakim. Nanti insyaAllah tanggal 11 bulan Juni dan insyaAllah kita sama-sama nanti kita berharap Mas Dhani mendapatkan keadilan yang sepenuhnya," kata Aldwin Rahadian di PN Surabaya, Selasa (14/5/2019).

"Artinya keadilan yang berdasar pada fakta-fakta persidangan dan berdasarkan keobjektifan hakim pada penilaian," tambahnya.

Menurut Aldwin, permohonan itu diajukan karena persidangan terakhir atau putusan akan digelar pada 11 Juni mendatang. Sehingga dengan pertimbangan kemanusiaan dan adanya momen Idul fitri, pihaknya memohon agar Dhani bisa dikembalikan ke Jakarta sehingga lebih gampang berkumpul dengan keluarga.

"Ya tadi ada permohonan dari kita karena dari sekarang sidang terakhir sampai nanti putusan itu satu bulan setengah. Artinya kan proses pemeriksaannya kan sudah selesai. Tinggal menunggu putusan," ujar Aldwin.

"Nah pada konteks ini Mas Dhani tidak sedang ditahan pada perkara ini sehingga harus segera setelah putusan selesai segera dikembalikan ke Jakarta. Apalagi di sini menjelang hari raya Idul Fitri kan secara kemanusiaan harus berkumpul dengan keluarga-keluarganya di Jakarta. Jadi kita mohonkan untuk segera dikembalikan ke Jakarta sampai nanti putusan tanggal 11 baru beliau (Dhani) dihadirkan kembali ke (Surabaya)," tambah Aldwin.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, sedangkan untuk teknis pemindahan Dhani ke Jakarta, ia berharap bisa dilakukan secepatnya. Apalagi, majelis hakim sudah memberikan izin dan memerintahkan JPU untuk mengatur pemindahan pentolan band Dewa 19 itu.

"Pemindahannya secepatnya, hakim sudah memerintahkan kepada jaksa tadi. Meskipun tidak ada penetapan karena tidak ada penahanan. tapi sudah ada perintah bahwa hakim meminta jaksa diizinkan kembali ke Jakarta. Tadi sudah memerintahkan ke jaksa untuk mengatur teknis pemulangan ke Jakarta," pungkasnya.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar