Setop Konser Gaspoll Ahmad Dhani, Bawaslu Surabaya: Terancam Penjara

Minggu, 04/02/2024 10:23 WIB
Setop Konser Gaspoll Ahmad Dhani, Bawaslu Surabaya: Terancam Penjara. (Tribun).

Setop Konser Gaspoll Ahmad Dhani, Bawaslu Surabaya: Terancam Penjara. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Lantaran tetap berjalan meski sudah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo pada Sabtu (3/2), menjadi polemik.

Sebagai informasi, kejadian tersebut bermula saat Bawaslu Surabaya mencoba menghentikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser tersebut. Konser itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar menyatakan bahwa pelarangan dilakukan lantaran kegiatan itu dilaksanakan di luar dari jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah mengimbau apabila pada Sabtu (3/2), agenda kampanye rapat umum di Kota Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).

Dia menjelaskan, apabila pihak penyelenggara tetap bersikeras mengadakan kegiatan tersebut, maka seluruh atribut atau alat peraga kampanye (APK) harus dilepas. Jika tidak, kata dia, berpotensi melanggar UU Pemilu karena digelar di luar jadwal.

"Kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," jelasnya.

Meski sudah mendapatkan larangan, Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya tersebut nyatanya tetap dilanjutkan.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen yang berada di lokasi mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan agar acara dihentikan. Namun, kata dia, situasi menjadi tidak kondusif dan panitia tetap mengacuhkan peringatan yang disampaikan oleh Bawaslu.

"Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses," ujarnya kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Akibat perbuatan itu, Novli mengatakan Ahmad Dhani beserta penyelenggara diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, dia mengatakan seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Kendati demikian, Novli mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk menentukan apakah kegiatan tersebut benar melanggar ketentuan kampanye atau tidak.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.

Novli mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, berupa dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.

"Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan," tuturnya.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar