Jimly Asshiddiqie

Negara Khilafah Tak Mungkin Terealisasi di Indonesia

Senin, 13/05/2019 16:16 WIB
Prof. Jimly, pemikir-penulis yang bernas (Foto: P.Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

Prof. Jimly, pemikir-penulis yang bernas (Foto: P.Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Pencapaiannya terbilang cukup komplit. Sebagai akademisi, dia sarjana hukum ahli tata negara yang meraih gelar doktor. Di almamaternya, Universitas Indonesia, ia menjadi guru besar (sejak 1998; ia mulai mengajar di sana tahun 1981). Ia sendiri memiliki sekolah bernama Jimly School of Law and Government.  Bertempat di Sarinah, Jl. Thamrin, Jakarta, di sana ia dan para koleganya melatih para sarjana hukum mendalami aneka keahlian khusus.  

Sebagai ahli hukum tata negara-lah penulis kitab Menuju Negara Hukum yang Demokratis ini kemudian dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjadi, antara lain, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, anggota MPR, Penasihat Ahli Menteri RISTEK, penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Wakil Presiden, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008), Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM (2013-2017), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, 2012-2017).

Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956, Prof. Jimly Asshiddiqie rajin berorganisasi sejak masih muda. Dekat dengan Prof. BJ Habibie, ia berperan penting dalam kelahiran sejumlah lembaga  termasuk Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI, lahir pada 7 Desember 1990) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI, mengada mulai 1 November 1991).

Kendati selalu memiliki seabreg pekerjaan—termasuk menerima tetamu yang menjambanginya—peraih gelar doktor hukum dari UI serta doktor riset dari Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universitas Leiden (1990)  ini masih mencari kesibukan lain. Pada Pilpres-Pileg serentak barusan, umpamanya, ia ikut bertarung. Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili DKI Jakarta, targetnya. Sejauh ini peluangnya terbuka. Di Jakarta Selatan sampai hari ini dirinya masih pemuncak.

Menjelang Pilpres kemarin Rin Hindryati dan P. Hasudungan Sirait dari Law-justice.co mewawancarai sang pemikir-penulis yang bernas. Topiknya kekinian yakni negara khilafah, fenomenan hijrah, dan trend halal di Indonesia. Berikut ini petikan percakapan panjang tersebut.

***

Menjelang pemilihan presiden kemarin Pak Hendropriyono berkata bahwa yang sedang bertarung sekarang adalah kubu Pancasila versus pendukung khilafah. Benarkah bahwa negara kita semakin bergeser ke arah khilafah?

Itu karena menjelang Pemilu saja. Sesudahnya lupa lagi. Khilafah cuma  istilah. Orang-orang itu juga nggak paham apa yang diomongkan.  Khilafah itu kan cuma kata. Artinya pengganti. Khalifah itu pengganti. Lalu dikaitkan dengan Quran; katanya asalnya dari sana. Mana di Quran? Nggak ada!

Jadi saya bilang,  ini banyak yang nggak mengerti. Khilafah itu konsep tentang negara. Negara apa?  Republik atau kerajaan. Nah,  Khulafaur rasyidin itu republik. Sesudahnya kerajaan. You mau mendirikan republik atau kerajaan dengan konsep khalifah? Kita kan sudah NKRI...  Republik. Jadi ngapain lagi negara Islam? Sekarang belajarlah dari sejarah.

Nabi Muhammad wafat. Penggantinya [Abu Bakar] bersebutan khalifatur-rasul. Artinya, pengganti Rasul sebagai kepala negara. Dalam Quran istilah yang dipakai dua. Apakah sama khalifah rasul dengan khalifah Allah?  Beda. Khalifah Allah itu dinisbatkan kepada Nabi Adam. Khalifah Allah itu merek dari semua manusia; semua manusia ini khalifah Allah. Tapi khalifah Rasul ya cuma Abu Bakar. Jadi khalifah artinya pengganti. Pengganti Rasul.

Waktu Abu Bakar meninggal ia diteruskan oleh Umar bin Khatab. Umar tidak mau menyebut dirinya khalifah rasul. Kenapa?  Karena khalifah Rasul artinya pengganti Rasul. “Lha, saya kan bukan pengganti Rasul…. Saya pengganti Abu Bakar.”  Maka Umar menyebut dirinya amir mukminin. Maka di zaman Nabi Muhammad, di zaman khulafaur rasyidin, istilah khalifah sebagai kepala negara itu baru, belum ajeg. Dan istilah yang dipakai itu khalifah Rasul, bukan khalifatullah. Sekarang disalahpahamkan. Dikira kepala negara itu langsung kepala agama. Itu keliru.

Mungkin yang dibayangkan seperti Ayatollah Khomeini yang dulu berkuasa di Iran….

Ayatullah: wakilnya Tuhan langsung yang jadi raja. Itu keliru. Dan itu tidak akan pernah terjadi lagi. Karena penyebabnya adalah salah paham. Dia tidak mengerti apa yang dia pikirkan. Khalifah itu pengganti. Ya, sebetulnya khilafah itu negara.  Cuma istilah, khilafah. Yang penting kepala negara itu disebut apa. Disebut khalifah. Khalifah apa?  Khalifah Rasul, pengganti rasul sebagai pemimpin negara.

Tapi dalam sejarah, itu disalah mengerti sehingga di zaman Turki dibuat SK [surat keputusan]. Kita juga kemudian memberi SK kepada Sultan Hamengkubuwono untuk menyatakan dia sebagai Khalifah Allah Ing Tanah Jawa [gelar lengkapnya: Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng  Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayidin Panotogomo Khalifatullah].

Simpang-siur pengertian khilafah di kita. Maka itu nggak usah takut. Nggak akan mungkin terealisasi sebab konsepnya tidak jelas. Jadi sebenarnya banyak orang yang nggak paham khilafah itu apa. Republik itu khilafah. Tidak lebih dan tidak kurang.

Jimly, dekat dengan Prof. BJ Habibie (foto: P.Hasaudungan Sirait/Law-justice.co)

Berarti sistem kita sekarang tak akan berganti menjadi Islami….

Tidak. Republik itu khilafah. Semua agama pernah punya pengalaman tentang negara agama. Semua. Kristen pernah. Kenapa muncul Protestan?  Kenapa ada perang berdarah-darah di Vatikan untuk memisahkan agama dari negara? Ya, karena dulu  teokratis, dimana kepala negara yang turun-temurun itu menganggap dirinya titisan Tuhan. Maka senyumnya pun senyum Tuhan. Marahnya dia marahnya Tuhan. Agama Kristen mengalaminya lama sekali. Perpecahan terakhir dengan solusi pemisahan gereja dari agama. Hindu? Sama.  Hindu itu juga berkonsep raja dewa. Raja turun-temurun diakui sebagai dewa. Jadi  senyumnya dia senyumnya Tuhan. Marahnya dia marahnya Tuhan. Zalim semua. Islam juga mengalami. Jadi, semua peradaban mengenal agama negara dan negara agama.

Lama-kelamaan kehidupan itu membuat semua institusi mengalami diferensiasi struktural. Pertama,  karena fungsi. Kedua, karena teritori yang meluas. Yang tadinya kepala negara dan wakil Tuhan menyatu kemudian mengalami diferensiasi karena fungsi yang semakin kompleks dan teritori yang semakin luas. Fungsinya yang tadinya satu, lalu dipecah. Kepala negara dipisahkan dari kepala agama. Kepala negara pun kemudian dipisah. Ada yang eksekutif, ada yang legislatif, ada yang yudikatif. Ini kan diferensiasi fungsi. Makin lama makin kompleks. Maka pekerjaan itu makin banyak tersebar.  Itu hukum kehidupan.

Wilayah juga makin luas. Nggak bisa terlalu luas sehingga dipecah-pecah. Ya, itu awalnya perpecahan. Bukan dipecah melainkan memecah diri. Konflik terjadi. Maka muncullah nation states, negara-negara kebangsaan. Ini hukum kehidupan. Jadi nggak bisa kembali lagi ke kesatuan negara-agama.  Nggak akan pernah. Itu melanggar sunnahtullah.

Jadi, gerakan-gerakan kelompok yang semakin menganan di Indonesia belakangan ini tidak mengarah ke teokrasi?  

Mungkin kita salah paham terhadap mereka.  Dan mereka sendiri disalah mengerti. Maka mereka harus dijadikan objek dakwah. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa kita selalu bisa menyelesaikan masalah. Begitu menurut saya. Tapi konflik itu akan terjadi. Memang harus Hendropriyono yang bicara;  Luhut [meko Maritim Luhut Binsar Panjaitan] jangan. Biar Hendro saja yang ngomong; ngak apa-apa. Kan dia orang Islam. Luhut non-muslim, jadi jangan  ikut-ikut. Hendro muncul. Itu nggak apa-apa. Di sebelah saya ekstrim. Ternyata di sini ada juga yang ekstrim.

Yang jelas-jelas mengusung ideologi khilafah kan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Tapi mereka kan sudah dilarang pemerintah...

Saya kan bilang: mantan HTI itu jangan dimusuhi. Itu objek dakwah. Saya bicara di PGI [Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia], di depan para pendeta. Jangan dimusuhi, dijadikan objek penggembalaan saja, saya bilang. Kalau bahasa Islamnya dakwah. Jangan dimusuhi. Mereka bukan musuh. Saling bermusuhan, susah kita ini.

Dulu saya pernah bilang sama polisi: you hadapi HTI sekaligus dengan PKI. Bahwa PKI nggak ada itu soal kedua. Tapi yang diisukan PKI tangkap juga. Nanti dilepas tapi tangkap dulu. Jadi biar ada. Ini kan nggak. Yang satu dikerjain, yang satu dimanja.

PKI memang masih ada?

Tapi  kan isunya masih ada. Dia disikat saja dulu.  Kemarin Ustadz Rasmin nanya saya soal khilafah. Nanti kita bicarakan khusus. Mestinya ini 1440 tahun hijrah. Masa’ urusan khilafah sampai sekarang belum selesai… Menurut saya hukum tata negara modern itu Islam juga. Jadi harus dibaca dong. Jangan hanya kalimat 14 abad yang lalu.

Din Syamsuddin juga bicara mengenai khilafah. Panjang sekali dan ribet. Menggunakan teori-teori. Tapi ujung-ujungnya dia nggak jelas. Seperti mau membela mereka. Nggak benar juga. Itu kan salah. Khilafah itu republik. Demokrasi itu kan bahasanya saja Yunani.  Substansinya musyawarah. Itu kan Islam juga. Saya suka menjelaskan hal ini.

Demokrasi yang  pertama dalam praktik itu di zaman Nabi Muhammad. Demokrasi yang di abad ke-7 jelek. Nggak ada orang mau menyebut demokrasi.  Orang di Yunani pun nggak. Demokrasi itu jelek. Demokrasi baru baik  kurang lebih sejak abad ke-15.  Sejak ada praktek musyawarah dan yang lain di zaman Nabi Muhammad. Kepala negara dipilih, bukan diangkat berdasarkan keturunan. Sebelumnya kepala negara turun-menurun. Kalau tidak, diganti lewat kudeta  Kadang-kadang sampai bunuh-bunuhan.

 

Jimly: mantan HTI itu jangan dimusuhi (foto: P.Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

Ide republik di zaman Yunani itu baru teori. Impian filsafatnya Plato. Prakteknya baru yang dibikin oleh Abu Bakar Siddiq, Umar, Ali. Republik sebutannya  dalam bahasa lain. Kembali lagi jadi kerajaan sesudah ada muawiyah. Jadi,  kalau Anda mau bicara negara yang diidealkan itu ya Republik. Tapi kita juga tidak boleh menentang- mengharamkan kerajaan. Sebab di sepanjang zaman kerajaan itulah Islam membesar. Umayyah dan Abbasyah  kan kerajaan.  Yang republik hanya 4 saja: Umar,  Usman, Abu Bakar, dan  Ali.

Kalau dalam praktek sekarang yang ideal itu republik. Jadi, setelah Nabi. Begitupun, yang kerajaan nggak boleh diharamkan. Ada lanjutanya. Paling nggak mubah [dianjurkan]. Semua yang mengalami khilafah itu teokrasi: kepala negara sekaligus kepala agama. Padahal di zaman Nabi terpisah. Itu sebabnya Abu Bakar,  pengganti Nabi, sebuannya khalifatur rasul bukan khalifatullah.  Sesudah zaman kerajaan kembali,  jadi khalifatullah. Jadi penggantinya Tuhan di bumi sekaligus raja turun-temurun. Nah, itulah teokrasi. Zaman khulafah rasyidin ke-4 bukan teokrasi.  Begitu  yang saya ajarkan di Fakultas Hukum.

Khilafah. Anda jangan bilang sumbernya dari Quran. No! Dalam Al-Quran itu cuma ada 2 istilah. Khalifah Allah,  dikaitkan dengan Nabi ada  untuk semua manusia. Yang kedua, makna kepemimpinan yang dikaitkan dengan Nabi Daud. Bahwa Nabi Daud diperintahkan untuk membuat keputusan yang adil. Kamu diangkat menjadi khalifah Allah untuk memutuskan yang adil. Makna khalifah Allah dalam konteks Daud bisa kita tafisrkan sebagai kepemimpinan. Tapi itu hanya tafsir.  Konsep negara di zaman Nabi Daud beda dari yang sekarang.

Khilafah yang dimaksud oleh HTI adalah sistem pemerintahan. Ini cuma istilah, sama seperti ‘demokrasi’, ‘republik’ atau ‘sepatu Nike’. Misalnya Anda pergi berdua ke Singapura. Satu dari Anda dengan bangga membeli sepatu Nike untuk dibawa pulang. Satu lagi nggak mau membeli sepatu Nike dengan alasan itu produk kafir. Dia mau beli di Cibaduyut saja nanti. Anda berdua kemudian pulang. Sampai di Jakarta dikasih tahu bahwa sepatu Nike itu bikinan Tangerang, bukan luar negeri. Anda berdua sama-sama keliru. Jadi jangan  berdebat soal istilah yang essensinya tidak jelas.

Sejauh ini di negeri kita  jarang terdengar narasi untuk meluruskan makna khilafah.  

Demokrasi itu cuma istilah. Dikira sempurna. Nggak. Sampai sekarang terus mengalami perbaikan. Iya, kan?  Jadi  istilah khilafah tidak bisa [dipakai] lagi karena teritori Indonesia yang meluas. Yang penting itu nation state. Di mana-mana sudah nation state sejak abad ke-16. Jadi, akan  ketinggalan zaman. Maka saya bilang kalau mau negara global bikin kayak Amerika. Amerika itu negara bangsa. Tapi sekali ambil keputusan Eropa pun ketakutan semua. Jadi, global governance. Bikinlah negaramu kayak Amerika. Jadi khilafah Ameriqia. Khilafah dalam pengertian fungsional, bukan lagi struktural. Bukan lagi sebagai struktur tapi sebagai fungsi. Jadi, nggak usah bicara yang tidak dipahami.

Din Syamsudin itu bikin apa saja dibantah oleh junior saya yang di Melbourne, Australia. “Salah, keliru itu Din Syamsuddin. Bikin malu saja,” katanya.  

Seiring penguatan arus hijrah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, konsep halal pun mengemuka. Tak hanya makanan-minuman lagi; sekarang wacana wisata halal, hotel halal, perbankan halal, kosmetik halal, batik halal, dan yang lain semakin mengemuka. Bagaimana fenomena ini sebaiknya dijelaskan?

Masalah kita bukan hanya masalah halal-haram. Bukan hanya benar-salah. Tapi baik-buruk. Belum tentu yang halal itu baik. Belum tentu yang kita persepsi salah itu tidak baik. Maka yang paling baik itu,  yang paling sempurna, adalah sesuatu yang halal dan baik juga. Sesuatu yang benar-baik.  Itulah yang disebut halalan thayyban dalam Al-Quran.

Kalau berceramah saya selalu mengatakan: dalam Al-Quran ada 4 ayat  yang konsisten menggunakan istilah yang sama, halalan thayyban. Jadi, halalan thayyban, bukan halalan wa-thayyban. Wa itu artinya dan. Ini nggak pakai dan.  Halalan thayyban satu kata, satu nafas yang seharusnya tidak boleh dipisah. Jadi jangan halalan saja.

Sesuatu yang halal tapi juga harus baik.  Bank Muamalat, misalnya, mengembangkan dan menerapkan sistem yang halal tapi belum tentu baik. Apa ukuran baiknya?  Pertama,  adil apa nggak,   rohnya. Tidak cukup hanya legal tapi juga adil. Anda menegakkan hukum tiap hari tapi belum tentu menegakkan keadilan. Artinya sesuatu yang legal belum tentu adil. Jadi kalau menjadi polisi you mesti hati-hati. Tegakkan hukum, tegakkan terus. Tapi adil apa nggak yang Anda tegakkan itu?  Itu satu.

Oke, ini halal. Tidak cukup hanya halal. Apakah dia memberi manfaat ke sistem kehidupan bersama?  Bagi sistem ekonomi yang ada, bagi nasabah, bagi produsen, bagi pemiliknya bank? Siapa yang diuntungkan dengan sistem ini? Mana yang lebih bermanfaat bagi nasabah: meminjam uang dengan kredit ke bank konvensional atau ke bank syariah? Ini juga harus ditanya. Harus ada jawabannya.

Jadi tetap harus rasional juga ya…

Iya dong. Jadi jangan halal-haram. Itu kan harus dites.  Apakah dia ini bermanfaat bagi nasabah. Di Eropa banyak sekali bank syariat itu yang dimiliki orang Yahudi. Lho, kok..? Berarti orang-orang yang punya uang melihat  potensi keuntungan yang besar. Jangan-jangan dia lebih menguntungkan pemilik dari pada nasabah. Anda harus tanya begitu. Karena bisnis itu pada akhirnya memberi manfaat bagi konstituen, bagi nasabah. Kalau nasabah berpendapat:  “Sama aja dong… kalau saya pinjam di sini bunganya sekian;  kalau di sini  itung-itung gede dong.”  bagaimana?  Bukan soal halal-haram atau neraka-surganya saja.

Kalau anggapan menjadi nasabah bank syariah, seperti Muamalat,  ibarat ibadah?

Ya,  itu satu sisi. Tapi harus thayyban. Halalan thayyban, nggak pakai wa. Ini yang bicara Quran. Empat kali Al-Quran berbicara begitu.  Sedangkan manusia ini ngomongnya halal-haram, halal-haram melulu. Kalau hanya halal-haram itu baru separuh beragama. Anda itu harus beragama secara utuh.

Thayyban itu ukuran pertama roh keadilan. Yang kedua,  faedah atau manfaatnya bagi konstituen bagaimana? Anda nggak bisa paksa dengan impian masuk surga. Karena masih terlalu lama surga itu. Surga di akhirat itu dimulai dengan surga di dunia dulu. Manfaat dalam kehidupan bersama ini dulu baru dapat surga di sana. Jadi jangan stop di halalan. Itu harus jadi bahan evaluasi.

Jadi keadilan, kemanfaatan, kebergunaan. Dan kebergunaan itu kompleks. Bagi siapa? Bagi konstituen, konsumen, nasabah, negara, atau bagi pemilik bank. Jangan-jangan bagi pemilik bank lebih menguntungkan yang bank syariah daripada yang konvensional. Lalu mereka berlomba-lomba masuk ke syariah.  Lebih menguntungkan. Bagi siapa? Bagi bankir. Lantas, bagi nasabah bagaimana? Oh,  bagi nasabah kecil yang tidak punya agunan enak nih… Oke. Teorinya bagaimana?

Lihatlah  nasabah Bank Muamalat. Berapa persenkah yang UMKM [Usaha Mikro Kecil dan Menengah]. Eh,  ternyata dalam praktek kecil saja.  Berarti nasabah bank ini ujung-ujungnya pengusaha besar juga. Sinivasan [Merimutu Sinivasan, bos kelompok Texmaco] saja pun punya kredit bermasalah di BMI [Bank Muamalat Indonesia]. Artinya,  apa pun latar belakangnya, akhirnya bank syariah itu harus mengikuti naluri komersialnya sendiri. Iya, kan? Cara berpikirnya kembali konvensional meski sistemnya syariah. Jadi tidak berkontribusi dalam  lahirnya pengusaha-pengusaha baru muslim. Begitu selama 20 tahun lebih,  sejak tahun 1990.  Timbul pertanyaan yang bisa dievaluasi. Berapa jumlah pengusaha muslim yang tumbuh-berkembang karena lahirnya sistem perbankan syariat di Indonesia?  Alhamdulillah belum ada bekas-bekasnya. Nah, berarti belum thayyiban. Dari 3 segi ini belum thayyiban.  

Prinsipnya perbankan syariah sebenarnya sangat bagus.  

Iya. Dari segi halalan. Thayyiban-nya belum. Baru separuh jalan.

Persoalan manajemenkah?  

No. Kesadaran. Artinya sistem itu tidak hanya berhenti pada konsep halal-haramnya. Tapi dia harus diwujudkan lebih lanjut dalam aspek-aspek good governance [tata kelola yang baik]. Juga harus menghasilkan output dan outcome yang memberi manfaat sebesar-besar. Karena ide Bank Muamalat bukan hanya Islamisasi normatif tetapi juga menggerakkan roda ekonomi ummat. Ini sama sekali belum tercermin dalam kenyataan. Nggak ada pengaruhnya. Berarti: siapa saja bisa menikmati keberadaan Bank Muamalat; orang beragama apa pun.  Baik sebagai pemilik maupun sebagai nasabah. Karena dia mengikuti logika komersial biasa: untung atau rugi.

Akibatnya kepemilikannya juga berubah. Sekarang sudah jadi milik pribadi biasa. Orang asing semua pemiliknya. What is the difference between bank konvensional dengan  bank syariah kalau begitu?

Aspek-aspek menyeluruh mengenai kebaikan dan sebagainya tadi nggak diperhatikan. Apalagi kalau dikaitkan dengan impian saya tentang social entrepreneurship. Social entreprising itu adalah: bagaimana satu perusahaan dimiliki oleh kekuatan sosial,  bukan oleh pribadi. Konsep wakaf. Artinya bukan soal namanya bergeser atau tidak. Tapi ide bank syariah ini harus evolving,  tumbuh. Jadi jangan hanya berhenti di halal-haramnya.  Karena ini barang kan harus bertumbuh,  belajar membaca dari praktek. Harus  berkembang. Untuk apa? Melayani kebutuhan ekonomi masyarakat.

 

Jimly: banyak orang yang nggak paham khilafah itu apa (foto: P.Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

Maksud saya,  ekonomi syariah kan tumbuh dari praktek di zaman Rasulullah, di zaman para sahabat. Artinya, sudah dilupakan selama berabad-abad. Baru ingat kembali sesudah ada venture capital tahun ‘63. Venture capital di Amerika itu tumbuh sejak ‘63,  dari praktek kebutuhan. Dia tidak belajar dari Islam. Tumbuh sendiri. Artinya praktek kegiatan ekonomi dalam masyarakat manusia itu tumbuh berkembang.  Maka jangan melulu normatif melihat kebijakan perbankan syariah itu, lalu kalau sudah menemukan kesimpulan normatif dianggap sudah selesai. Jangan begitu. Maka saya berpendapat: memang tidak realistis untuk mengharamkan yang konvensional. Biar saja yang konvensional, tapi dia direvisi. Sebaliknya yang halal ini juga harus turut direvisi. Memenuhi syarat-syarat baru yang tumbuh dari pengalaman praktek.

Jadi, tak usah merujuk ke yang dulu-dulu?

Betul. Karena dia harus melayani kebutuhan manusia sekarang.  Contoh tadi yang saya bilang, Bank Muamalat hampir 30 tahun umumrnya. Berapa jumlah pengusaha muslim yang lahir? Intinya kan bukan hanya sektor keuangan. Ekonomi itu harus berkembang dari pelakunya. Pelakunya makin banyak supaya sistem keuangannya melayani. Ini kan nggak. Kita hanya bertitik tolak dari sistem keuangan. Lalu sistem keuangannya menyedot sumber daya di mana-mana dan hasilnya dinikmati sendiri oleh pemiliknya. Sudah orang asing pula, pemiliknya. Pengalaman-pengalaman 27 tahun itu harus jadi pelajaran. Jangan hanya ingin masuk surga, hanya karena merek-merek halal. Iya, kan… Itu baru separo beragama.

Bank Muamalat didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia dan ICMI [Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia] untuk memaslahatkan ummat Islam. Mengapa bank syariah ini kemudian justru memprioritaskan nasabahnya yang besar-besar?

Logika umumnya,  bank akan melayani yang paper work-nya [berkas] sedikit.  Kalau paper work-nya rumit dia akan hindari. Akhirnya tujuannya mencari untung.  Bisnis zaman sekarang itu harus bukan mencari untung. Niscaya saja cari untung itu. Itu ciri keberhasilan manajemen. Kalau rugi,  manajemennya gagal. Kalau untung,  ya berhasil. Tapi bukan tujuan, itu. Tujuannya adalah bagaimana memberdayakan ekonomi. Harusnya begitu. Itu bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Karena bank syariah itu mengambil tanggung jawab sosial. Bank-bank konvensional tidak demikian; komersil saja. Makanya dia tanggung renteng, tanggung tanggung jawab  untuk membina nasabah.

Di Malaysia dan  Brunei, misalnya, bank syariah  berjaya. Mengapa di kita lain?

Pemerintah pemiliknya di sana.  Di kita pribadi-pribadi. Selama masih pribadi-pribadi, dia konvensional. Sistemnya syariah tapi tata kelolanya konvensional. Jadi, tunduk pada logika bisnis komersial biasa. Maka dia bisa jadi dimiliki oleh Yahudi atau siapa saja. Orang asing pemilik BMI  sekarang. Sekarang yang gede dari Timur Tengah. Dan dia pasti minta kompensasi. Dia mau saja jual sahamnya, tapi kan dia harus dibayar.

Dalam 5 tahun terakhir gerakan hijrah berkembang pesat di negeri kitaBisa tidak mereka membantu menaikkan market share bank-bank syariah di Tanah Air?  

Nggak bisa. Karena itu kan cuma  gairah sesaat. Kalau sudah urusan uang itu kan harus sistematis.

Artinya mereka yang berhijrah tidak akan berpaling ke bank-bank yang tak beriba?

Lho, sekarang semua masjid penuh. Coba yuk sholat di masjid-masjid perkantoran. Masjid di Kementerian Keuangan, misalnya. Sholat dzuhur dan asharnya kayak sholat Jumat;  penuh orang. Bayangkan. Rata-rata begitu. Jadi, gairah keberagamaan luar biasa. Tapi tatkala bicara uang kan rasionalitas yang bicara.  Kan nggak bisa paksa… Karena itu hukum besinya kehidupan dan sunnatullah.  Hukum Tuhan juga sunnatullah itu. Maka Anda tidak bisa haramkan sikap mereka untuk tidak. Kenyataan hidup begitu.  Dia mau praktis, dia mau aman. Duitnya ditaruh di mana?

Nggak takut pada dosa, mereka?

Kalau begitu sudah hancur nih 95% manusia Indonesia: dosa semua!  Kalau cara berpikirnya begitu. Itu sebabnya saya berpendapat tidak bisa diharamkan bank konvensional itu. Nggak bisa diharamkan. Walaupun yang syariah dianjurkan. Yang itu mubah yang ini sunnah, begitu. Kalau ke sini dapat pahala,  kalau ke sana nggak dosa. Itu paling realistis. Artinya, itu bonus bagi penyelenggara bank syariat. 

Kalau mau kuat, menurut saya,  bank syariah itu harus negara yang mempunyai. Maka, alhamdulillah sekarang sudah ada Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah. Itu saja digabungkan agar  jadi kuat. Itu dimerjer. Atau biar saja kayak sekarang tapi misalnya BMI dimerjer dengan salah satu mereka. Dengan BTN Syariah, misalnya. Baiknya dia jadi saham publik, milik publik, bukan milik perorangan. Itu kuncinya.  Kalau BMI masih ngumpulin duit pribadi sama saja. Nggak akan ada prospek karena logikanya mengikuti logika pencaharian keuntungan komersial biasa. Untuk kepentingan individu orang per orang. Akhirnya mana yang lebih untung. Kan begitu.  Tapi kalau pemerintah yang pegang, ya kayak Malaysia, akan lain. Pemerintah sudah punya Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah. Sudah ada yang gede-gede. Tinggal satu yang kecil: BTN Syariah.

Ide supaya mereka dimerjer makin kuat belakangan ini. Ada usulan agar yang plat merah disatukan saja.  

Ngikut saja saya. Tapi  kita akan kehilangan sejarah. BMI ini punya sejarah. Maka kalau saya berpendapat: tetap sendiri saja BMI tapi negara yang ambil. Pemerintah yang ambil. Saham itu saham pemerintah saja. Makanya  saya sarankan digabungnya dengan BTN. Kan kecil BTN. Sudahlah,  plat merah yang lain jadi satu. BMI dimerjer dengan BTN tapi namanya tetap BMI dan yang punya pemerintah.

Pemerintah mungkin tidak terlalu tertarik karena sudah punya 4 yang gede-gede. BMI dibandingkan dengan mereka  jauh. BSM kan jauh lebih besar. Maka dia akan menjadi besar kalau pemerintahan yang mengambil. Apalagi Presiden sudah menjadi ketua resmi dari KNKS [Komite Nasional Keuangan Syariah]. Saya rasa ini sudah dibicarakan. Bank Muamalat, kalau menurut saya, harus jadi banknya publik.

(Rin Hindryati\P. Hasudungan Sirait)

Share:




Berita Terkait

Komentar