Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Gowa, Warga Dibubarkan

Rabu, 17/04/2019 15:40 WIB
Surat suara pilpres 2019--ilustrasi (Ist)

Surat suara pilpres 2019--ilustrasi (Ist)

Gowa, law-justice.co - Panitia penyelenggara pemilu menemukan surat suara pilpres tercoblos di Kompleks Berlian Indah TPS 42 Ja`netallasa, Pallangga Gowa, Sulawesi Selatan. Masyarakat yang sudah mengantre di TPS itu pun terpaksa dibubarkan.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (17/4), surat suara tercoblos ditemukan oleh salah satu warga yang akan menuju bilik suara. Ia pun mengembalikan surat tersebut ke panitia dan melaporkannya ke Babinsa yang berada di lokasi.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan surat suara tercoblos tersebut diserahkan ke Bawaslu daerah setempat.

“Bisa ke Bawaslu,” kata Shinto, seperti dikutip Kumparan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan berjanji akan memeriksa laporan warga tersebut.

“Terima kasih informasinya,” ujar Abhan saat dikonfirmasi terpisah.

Hingga saat ini, belum diketahui, surat suara tersebut tercoblos di bagian kolom pasangan nomor urut 01 atau 02.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar