Dugaan Kecurangan, KPU RI: Ada 1.972 Surat Suara Dicoblos di Malaysia

Jum'at, 09/02/2024 10:35 WIB
Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP, Diduga Intimidasi KPUD. (Twitter).

Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP, Diduga Intimidasi KPUD. (Twitter).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa masih mendalami informasi terkait surat suara tercoblos di Malaysia.

Anggota KPU RI, Idham Kholik menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan terdapat 1972 surat suara yang dicoblos orang tak berwenang.

"Saat ini informasi yang kami peroleh dari PPLN Kuala Lumpur, pengawas Pemilu luar negeri Kuala Lumpur sedang mendalami informasi tersebut," katanya, Jumat (9/2/2024).

"Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang," sambungnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Panwaslu LN Kuala Lumpur terkait informasi tersebut.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut hasil pendalaman atau penelaahan Panwaslu LN Kuala Lumpur," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri dugaan kecurangan surat suara di Tempat Pemungutan Surat Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia yang sudah tercoblos. Bawaslu saat ini masih mengecek kebenaran terkait kondisi tersebut.

"Iya sedang dalam penelusuran Panwaslu Kuala Lumpur. Sedang berproses," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (7/2).

Lolly mengakui pihaknya memang kesulitan mengawasi distribusi surat suara metode pos. Lolly menyebut ketiadaan anggaran pun menjadi kendala tersebut.

"Iya karena kalau pos kan, hubungannya dengan kebijakan negara termaksud. Yang Bawaslu awasi pada proses persiapan pengiriman (memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama dan tepat tujuan sesuai alamat) dan proses kedatangan atau surat suara yang kembali," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar