Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 dalam Sidang Roy Suryo
Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 dalam Sidang Roy Suryo. (Istimewa).
law-justice.co - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan secara langsung ijazahnya dari tingkat SD hingga kuliah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi dalam sidang awalnya meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Selasa (5/11).
Hakim meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah di momen lain.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," kata hakim.
Jokowi kemudian memohon kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.
Jokowi lalu menghadap ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan beberapa ijazahnya. Pengunjung pun riuh.
"Sudah, cukup," kata hakim.
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan SD hingga Kuliah
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya sejak SD hingga kuliah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum meminta Jokowi untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.
"Terima kasih, saksi, saudara saksi, boleh diterangkan riwayat pendidikan saudara saksi dari SD sampai dengan perkuliahan?" tanya jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi lalu menjelaskan bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Lalu SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," kata Jokowi.
Jaksa bertanya apakah saat kuliah, Jokowi mengambil mata kuliah khusus.
"Di dalam Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, apakah saksi ada mengambil mata kuliah pilihan khusus, seumpama kalau di pidana kan ada, kalau di fakultas hukum ada perdata, ada pidana, kalau di Fakultas Kehutanan ada gak, saudara saksi pernah mengambil mata kuliah pilihan?" tanya jaksa.
Jokowi lalu menjelaskan saat itu, di Fakultas Kehutanan tidak ada penjurusan. Namun para mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan.
"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu, kemudian mata kuliah Pengeringan Kayu, mata kuliah Pengawetan Kayu, mata kuliah Pulp dan Kertas, mata kuliah Industri Kayu Lapis, kemudian mata kuliah Penggergajian. Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," kata Jokowi.
Jokowi dalam sidang kali ini hadir sebagai saksi persidangan Roy Suryo yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




Komentar