BREAKING NEWS,

Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Akhirnya Tiba di PN Jakarta Timur

Kamis, 05/11/2026 10:38 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang tudingan ijazah palsu oleh Pakar Telematika, Roy Suryo. (Istimewa).

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang tudingan ijazah palsu oleh Pakar Telematika, Roy Suryo. (Istimewa).

law-justice.co - Hari ini, Kamis 5 November 2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang tudingan ijazah palsu oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.

Jokowi tiba sekitar Pukul 08.30 WIB. Ia tiba bersama puteranya yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Kedatangan Jokowi disambut sekitar 1.000 pendukung yang telah menunggu di lokasi. Dia mengenakan batik kecokelatan dan kopiah.

Saat tiba, Jokowi sempat bercengkrama dengan para pendukungnya. Dia melambaikan tangan ke arah awak media dan pendukungnya.

Para pendukung Jokowi kompak mengenakan kaus dan kemeja berwarna putih seraya membawa poster dukungan terhadap Jokowi.

Terpantau ada sejumlah politisi PSI di lokasi, seperti Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron.

Jokowi hadir di sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo hari ini untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar