Polri Didesak Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

Rabu, 04/11/2026 08:27 WIB
Presiden Jokowi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati-hati dengan UU ITE (seword)

Presiden Jokowi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati-hati dengan UU ITE (seword)

law-justice.co - Pengamat Politik dan Hukum, Muslim Arbi menyatakan bahwa penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi tersebut.

Oleh sebab itu, dia mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Muslim, penyidik harus mengungkap siapa yang menjadi penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa (3/11/2026).

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Muslim menilai, secara logika organisasi dan rantai komando, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan.

“Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,” ungkapnya.

Dia menyoroti posisi Listyo Sigit yang selama ini dikenal memiliki kedekatan politik dan hubungan karier dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Solo.

Dalam pandangan Muslim, hubungan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Jokowi, perlu didalami oleh penyidik.

Dugaan bahwa Jokowi memberikan perintah kepada Listyo Sigit untuk menyadap Prabowo merupakan tudingan yang harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya berdasarkan kedekatan personal atau politik.

Namun, menurut Muslim, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan adanya aktor lain di luar tiga tersangka yang sudah diumumkan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.

Lebih jauh, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Fakta tersebut menjadi penting karena penyidik memiliki sejumlah jalur untuk mengembangkan perkara, mulai dari catatan akses sistem, perintah penyadapan, komunikasi antarpersonel, hingga aliran informasi hasil intersepsi.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem, tetapi siapa yang menginisiasi operasi tersebut dan siapa yang memperoleh manfaat dari informasi yang dikumpulkan.

Nama Jokowi ikut menjadi perhatian karena perjalanan karier Listyo Sigit memiliki hubungan panjang dengan mantan Presiden tersebut.

Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Setelah itu, kariernya berlanjut hingga menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian dan akhirnya menjadi Kapolri pada 2021.

“Kedekatan historis tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan. Namun, jika penyidik menemukan bukti komunikasi, instruksi, atau koordinasi dengan pihak di luar kepolisian, informasi tersebut tentu relevan untuk ditelusuri,” tegas Muslim.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang tidak berhenti pada lingkaran internal Polri.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak sipil, penyidik harus menguji dugaan tersebut berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini juga menyisakan pertanyaan besar mengenai tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Sebab, berdasarkan penjelasan Bareskrim, target dugaan penyadapan bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, dan kalangan pengusaha.

Artinya, cakupan perkara ini berpotensi jauh lebih luas daripada persoalan penyadapan terhadap satu orang kepala negara.

Associated Press (AP) dalam laporannya pada 3 November 2026 menyebutkan bahwa penyidik belum mengungkap motif operasi penyadapan tersebut. Pihak kepolisian juga menyebut penyelidikan masih berjalan.

Ketiadaan penjelasan mengenai motif membuat penyidik perlu menjawab beberapa pertanyaan penting.

Apakah hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan pengumpulan informasi? Apakah ada pihak yang menerima laporan hasil intersepsi? Apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan politik atau kebijakan pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan spekulasi politik.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi politik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perkara tersebut.

Yusril menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurutnya, pasal yang digunakan terhadap para tersangka berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Para tersangka dijerat dengan:

-Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

-Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

-Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar