Modus TPPO Merekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Bonus Rp620 Juta

Senin, 02/11/2026 22:20 WIB
Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

law-justice.co - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan modus perekrutan menjadi tentara bayaran itu turut diikuti dengan iming-iming gaji hingga bonus.

"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Polri menangani total lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Salah satunya adalah kasus yang diungkap Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dengan jumlah korban yanh terdata ada lima orang.

"Di mana tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," tutur Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur dalam rentang watu Maret hingga Oktober 2026. Kata Yolanda, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perekrut lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara sekitar Rp620 juta. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan gaji sebesar 230 rubel per bulan serta fasilitas keberangkatan gratis hingga Rusia.

Yolanda menerangkan para calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP untuk diproses keberangkatannya. Mereka juga tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer sebelum berangkat dari Indonesia.

Selain itu, visa yang digunakan pun bukan visa kerja, melainkan visa turis. Sementara tiket pesawat dan visa disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.

Setibanya di Rusia, para korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama satu bulan, kemudian dikirim ke medan perang.

"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ucap Yolanda.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi. Para kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam SISKOTKLN, serta tidak mempunyai kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia.

"Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto," kata Yolanda.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita empat kartu ATM milik tersangka, lima telepon genggam, satu unit iPad, satu bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan dua laptop.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman dalam Pasal 4 UU TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sementara Pasal 81 UU Perlindungan PMI mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar