Polda Metro Dukung Larangan Vape untuk Anggota, Ada Sanksi
Kapolri Suyudi AS. (Poskota)
"Kita mendukung, mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri terkait pelarangan vape di Polda Metro Jaya. Karena itu, sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, jangan sampai itu disalahgunakan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Bismo mengatakan vape bisa disalahgunakan lantaran cairan di dalamnya bisa diisi dengan narkotika, baik sabu cair, ganja cair ataupun etomidate. Larangan penggunaan vape hadir untuk mengantisipasi hal itu.
Bismo menambahkan pihaknya akan mengawasi anggota menyusul larangan itu. Bidpropam Polda Metro Jaya akan dilibatkan untuk menindak mereka yang melanggar.
"Akan ditindak oleh Propam. Kita akan bekerja sama Propam untuk menegakkan itu. Tes urine terhadap anggota juga itu dilakukan secara insidental dan juga rutin," jelasnya.
Polri sudah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota kepolisian yang melanggar akan dikenai sanksi.
Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan vape bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.

Komentar