Menko Yusril Pastikan 3 Tersangka Tak Dijerat Pasal Makar

by Robinsar Nainggolan.Selasa, 03/11/2026 21:48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara. Yusril menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana penyadapan dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar