Menko Yusril Pastikan 3 Tersangka Tak Dijerat Pasal Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara. Yusril menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana penyadapan dan akses ilegal, bukan tindak pidana makar. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar