Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape, Komitmen Perang Lawan Narkoba
Kapolri Suyudi AS. (Poskota)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memperketat upaya pemberantasan narkotika dengan melarang seluruh anggota dan pegawai negeri di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan internal menyusul berkembangnya modus peredaran narkotika melalui cairan vape.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini tidak lagi terbatas pada cara konvensional. "Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," kata Isir dalam keterangan tertulis, Ahad (1/11).
Menurut Isir, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Modus ini menjadi perhatian serius karena kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari liquid vape biasa.
Perangkat vape sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Dalam perkembangannya, cairan tersebut dapat disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Isir menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan. Polri juga perlu membangun sistem pencegahan dari dalam institusi agar seluruh personel memiliki standar disiplin dan integritas yang sama.
Larangan penggunaan vape tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Isir mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Langkah ini menegaskan bahwa perang melawan narkotika atau never ending war against narcotics tidak hanya berlangsung di jalanan melalui operasi penindakan, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan internal, penguatan pengawasan, dan pencegahan terhadap setiap celah baru penyalahgunaan narkoba.



Komentar