Yusril: Penahanan Listyo Sigit Dkk Tidak Terkait Makar
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI
Yusril mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri hanya menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi, baik yang diatur dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain yang juga mengatur tindak pidana makar. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," tegas Yusril.
Yusril kemudian menjelaskan, tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Jenderal LSP, Jenderal AS, dan Jenderal EHS. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Masing-masing tersangka merujuk kepada mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta (AS) selaku Sekretaris Pribadi Listyo, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi (SU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan yang diterima. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 147 UU ITE.
Yusril menyebut, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia, mulai dari Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
"Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan," jelasnya.
Menurut Yusril, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan peralatan penyadapan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik meyakini telah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, Yusril menegaskan, materi komunikasi yang disadap serta tujuan penyadapan masih didalami penyidik. Oleh karena itu, Mabes Polri belum dapat mengungkapkan kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu mabes polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Yusril.

Komentar