Begini Nasib Terkini 4 Bank yang Resmi Digabungkan OJK

Senin, 02/11/2026 12:51 WIB
Ilustrasi Bank (Motley Fool)

Ilustrasi Bank (Motley Fool)

law-justice.co - Sebagai informasi, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Aksi korporasi tersebut dilakukan untuk mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memperkuat struktur industri BPR, meningkatkan ketahanan dan kapasitas kelembagaan, serta mewujudkan industri BPR yang sehat, efisien, berdaya saing, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, melalui penggabungan tersebut, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala usaha yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan dan kualitas layanan, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

Menurutnya, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental industri BPR, khususnya melalui penguatan permodalan, peningkatan efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

"Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan," kata Darwisman dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Darwisman mengatakan konsolidasi akan memperkuat kapasitas dan daya saing BPR sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan.

Dengan fundamental yang semakin kuat, BPR diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung kebutuhan UMKM dan sektor produktif di daerah.

Pada akhirnya, penguatan BPR akan turut memperkuat ketahanan industri perbankan serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Pasca-penggabungan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan proses integrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan sinergi nyata dalam penguatan operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Konsolidasi BPR diharapkan menjadi momentum untuk membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis," tuturnya.

BPR dengan fundamental yang lebih kokoh diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intermediasi secara sehat, khususnya dalam menyediakan akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di daerah.

Melalui konsolidasi yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing.

"BPR diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pemerataan akses keuangan, pengembangan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tutupnya.

Penggabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Persetujuan penggabungan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.03/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke Dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026 dan penggabungan telah efektif pada tanggal 10 Agustus 2026.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar