Hati-hati Kasus Pelanggaran Pasar Modal Bisa Kena Hukum Pidana

Minggu, 01/11/2026 16:09 WIB
Daftar saham di layar bursa saham Indonesia (bisnis)

Daftar saham di layar bursa saham Indonesia (bisnis)

[INTRO]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran pasar modal untuk membuka peluang pengembalian keuntungan ilegal kepada investor yang sahamnya dirugikan.

Seperti diketahui, dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp 1,52 triliun terhadap dan perintah tertulis kepada kurang lebih 19 pihak.  Adapun kasus perdagangan saham entitas Grup Sinarmas ini terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026.

Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait.  Alhasil, OJK menetapkan sanksi sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holding Ltd dalam kasus BREN dan sebesar Rp 103,40 miliar kepada pihak-pihak pada penjatahan saham CUAN.

Menurut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, regulator harus memilih jalur administratif atau pidana. Pilihan tersebut mengacu pada prinsip Una Via dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang melarang pengenaan kedua jenis hukuman sekaligus.

“Una Via itu artinya ada apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal dan Una Via ini undangnya hanya berlaku di pasar modal," jelasnya dalam acara Capital Market Journalist Worskhop, Sabtu (31/10/2026). Agus mengatakan, OJK bertindak sebagai gatekeeper untuk menentukan jalur penindakan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Faktor tersebut mencakup nilai transaksi, dampak kerugian, serta potensi pengembalian uang investor.

“Una Via ini melarang hukuman untuk dua-duanya, administratif iya, pidana iya. Jadi harus salah satu,” katanya. Agus bilang dalam kasus DSSA, BREN dan CUAN OJK memutuskan menggunakan jalur administratif. Pertimbangannya, regulator masih melihat potensi pengembalian keuntungan ilegal. Dia bilang, dana yang dikembalikan pelaku nantinya berpeluang disalurkan kepada investor yang dirugikan melalui mekanisme disgorgement.

Adanya pengembalian tersebut bukan menjadi penerimaan negara. Agus mengungkapkan, dalam diskusi bersama hakim Mahkamah Agung, terdapat saran agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu sehingga investor berpeluang memperoleh pengembalian dana.

“Kalau bisa diupayakan dulu dilakukan sanksi administratif sehingga ada uang yang dikembalikan oleh pelaku-pelaku tersebut yang nanti bisa dikembalikan kepada investor," katanya. Meski demikian, Agus menegaskan jalur pidana tetap tersedia apabila pelanggaran dinilai sangat berat dan memang perlu diproses sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Agus menyebut, koordinasi OJK dengan Bareskrim Polri telah berjalan. Polri juga menyatakan kesiapannya membantu proses investigasi apabila ditemukan kasus yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar