Selain Pemerasan, Silmy Karim Didakwa Terima Saham Rp31 Miliar
Wakil Menteri yang dimaksud dualah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemeriksaan awal Silmy dilakukan oleh KPK pada Senin,(6/8/2026) di Gzedung Merah Putih KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan
Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2,56 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31,38 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).
Jaksa menjelaskan, sejak 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026, Silmy Karim diduga telah menerima setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas yang seluruhnya berjumlah Rp2,56 miliar.
Selain penerimaan tersebut, jaksa menyatakan Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.
"Di mana pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan penerimaan itu tidak pernah dilaporkan Silmy Karim ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain dakwaan gratifikasi, jaksa juga menyebut Silmy Karim diduga juga melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Atep Sopandi dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.
Sehingga, seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Silmy Karim yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
"Perbuatan Terdakwa Silmy Karim tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Jaksa.
Selain gratifikasi, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Tindakan itu dilakukan Silmy bersama
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.

Komentar