Karhutla Sumsel: Ada 53 Perorangan dan 1 Korporasi Jadi Tersangka
Karhutla (wartawisata.id)
law-justice.co - Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah.
Penambahan tersangka tersebut diikuti kenaikan jumlah laporan polisi dari sebelumnya 62 laporan menjadi 63 laporan. Sementara untuk korporasi, penyidik masih menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan yang diduga sengaja membakar lahan, tetapi juga pihak korporasi yang diduga terlibat.
"Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan," ujar Kombes Pol. Ronni Bonic saat konferensi pers, Rabu (28/10).
Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Berdasarkan data yang diterima, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luas lahan berdasarkan masing-masing perkara serta kaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.
Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terulangnya karhutla di Sumsel. Selain penindakan, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dan upaya pencegahan pembakaran lahan juga diperlukan agar dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga dapat ditekan.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Komentar