Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168 Miliar soal Izin Tinggal WNA

Kamis, 29/10/2026 15:49 WIB
Wakil Menteri yang dimaksud dualah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemeriksaan awal Silmy dilakukan oleh KPK pada Senin,(6/8/2026) di Gzedung Merah Putih KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

Wakil Menteri yang dimaksud dualah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemeriksaan awal Silmy dilakukan oleh KPK pada Senin,(6/8/2026) di Gzedung Merah Putih KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.

Tindakan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.

"Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama-sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Kamis (29/10).

Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.

Para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.

"Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian," jelas Jaksa.

Jaksa menyatakan para biro jasa memberikan uang klik atau uang loket tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending atau tidak segera diterbitkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi Warga Negara Asing yang diurus.

"Bahwa Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara," ujar Jaksa.

Jaksa membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.

Rinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar