Malaysia Minta Kompensasi dan Bantah Perusahaannya Terlibat Karhutla
Ilustrasi: Penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Antara via AFU)
law-justice.co - Pemerintah Malaysia membantah perusahaan dari negaranya ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi ke Indonesia atas kabut asap yang membekap negara itu karena karhutla di RI.
Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia Datuk Seri Arthur Joseph Kurup mengatakan bahwa tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan di RI yang terafiliasi dengan Malaysia bertanggung jawab atas karhutla.
Joseph Kurup menyatakan bahwa kementeriannya, bersama dengan Kementerian Perkebunan dan Komoditas, telah menelaah masalah ini.
"Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," jelas Joseph Kurup, dikutip dari The Star.
"Mengenai usulan untuk membatasi pendanaan bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, serta implikasinya terhadap sektor keuangan," ujarnya dalam sesi penutup pembahasan Anggaran 2027 kementerian tersebut di Dewan Rakyat pada hari Rabu (28 Oktober).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membeberkan bahwa 21 perusahaan terkait Malaysia ikut terlibat dalam karhutla Indonesia antara Januari hingga Desember tahun ini.
Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan analisis pemetaan berjudul "Siapa di Balik Kebakaran Ini" (Who are Behind the Fires) yang diterbitkan oleh Walhi.
Kaji Gugatan Minta Kompensasi
Mengenai usulan untuk menghadirkan undang-undang khusus guna menangani polusi kabut asap lintas batas serta menindak perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab, Arthur mengatakan bahwa kementerian telah berulang kali mengkaji urgensi penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), yang serupa dengan peraturan perundang-undangan di negara tetangga.
Joseph Kurup juga membuka opsi mengkaji mekanisme hukum internasional yang memungkinkan pertimbangan atas tuntutan kompensasi dan ganti rugi akibat kabut asap lintas batas.
Ia mengatakan bahwa perjanjian ASEAN mengenai polusi kabut asap lintas batas saat ini tidak menyediakan mekanisme khusus untuk tuntutan kompensasi internasional, dikutip dari Free Malaysia Today.
"Namun, pemerintah terbuka untuk menelaah kesesuaian mekanisme hukum lain di bawah hukum internasional," ujarnya saat menyampaikan tanggapan penutup dalam debat mengenai anggaran tahun 2027 untuk kementeriannya di Dewan Rakyat hari ini.
Kurup mengatakan bahwa studi menyeluruh mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, dan kegiatan ekonomi penting dilakukan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pada 15 Oktober, anggota parlemen untuk wilayah Bagan Lim Guan Eng, mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas. Gugus tugas itu melibatkan kerja sama antara Singapura, Filipina, dan Indonesia.
Ia menyatakan bahwa gugus tugas tersebut harus didukung oleh tim penyelamat yang bersiaga sepanjang tahun dan siap merespons dengan segera saat terjadi kebakaran hutan.
Lim menyebutkan bahwa krisis saat ini dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan yang kian parah, dengan luas area terdampak di Indonesia mencapai 300.000 hektare tahun ini-angka yang 70 persen lebih besar dibandingkan tahun 2023.

Komentar