Bareskrim Tetapkan Perusahaan Malaysia & Singapura Tersangka Karhutla

Kamis, 29/10/2026 12:06 WIB
Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

3 dari 20 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.

Dua perusahaan itu adalah PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha, serta PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha.

Selain perusahaan asal Malaysia dan Singapura ada juga perusahaan asing lainnya, yakni PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep menambahkan untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Yakni, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL.

Kemudian, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS dan PT MAS.

Asep menyebut jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Kata dia, ini sejalan dengan proses-proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.

Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.

"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar