Bareskrim Ungkap 5 Merek Beras Fortifikasi Bodong, Raup Untung Rp69 M
Ilustrasi Beras Oplosan
law-justice.co - Bareskrim Polri membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong di pasaran yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait aksi kecurangan tersebut.
Ia menyebut kasus ini juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Suhasto menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Suhasto menjelaskan kelima merk beras fortifikasi yang tidak sesuai mutu dan kualitasnya yakni Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis dan Wijaya Kusuma.
Ia mengatakan kelima merk tersebut terbukti tidak memiliki kandungan vitamin tambahan seperti yang diwajibkan bagi beras fortifikasi.
Suhasto menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pangan bersama Bapanas terhadap beras di pasaran dengan uji laboratorium di PT Saraswanti Indo Genetech (SIG).
"Dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kelima merek itu diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga telah memeriksa Direktur beserta Kepala Operasional PT DTA. Suhasto menambahkan penyidik juga akan segera memanggil keduanya dalam proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari Pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI; Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA," ujarnya.
Suhasto menambahkan selama periode April hingga Agustus 2026, PT DTA telah memproduksi sebanyak kurang lebih 2.500 ton beras fortifikasi dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilo.
"Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar," tuturnya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah hingga mesin penggiling senilai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar," jelas Suhasto.
Beras medium diberi label fortifikasi
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan PT DTA menggunakan beras medium untuk dikemas ulang sebagai beras fortifikasi.
Ia menyebut harga beras medium di pasaran dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram. Sementara, kata dia, setelah dikemas ulang sebagai beras fortifikasi dijual dengan keuntungan mencapai Rp37.500 kilogram.
"Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp23.000 sampai Rp37.500. Itu perumpamaan," tuturnya.
Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya.
Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan.
Kernel sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa.
Dalam pembuatannya, terdapat proses penambahan zat gizi dan serangkaian standar ketat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Komentar