Diduga BBM Bodong, Polisi Sita 51.200 Liter Solar

Sabtu, 24/10/2026 17:52 WIB
BBM Jenis Solar langka (Faktual)

BBM Jenis Solar langka (Faktual)

law-justice.co - Bareskrim Polri menyita 51.200 liter solar hasil olahan ilegal dari dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan pengolahan ulang minyak ilegal menggunakan bahan kimia agar warnanya menyerupai bahan bakar minyak (BBM) resmi sebelum dipasarkan.

Praktik tersebut diduga melibatkan dua tahapan berbeda, yakni penyulingan minyak mentah secara tradisional dan pemurnian kembali minyak hasil olahan ilegal. Polisi juga menelusuri dugaan distribusi produk tersebut ke sejumlah perusahaan kontraktor di kawasan izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengungkapkan, pada lokasi pertama, penyidik menemukan aktivitas penyulingan minyak mentah asal Musi Banyuasin yang diduga telah berlangsung sejak Januari 2025.

Dari lokasi yang diduga milik pria berinisial S itu, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, dan 2.200 liter bensin hasil olahan. Petugas juga mengamankan 40 tangki penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku pengolahan, mesin penyedot, generator set, serta satu mobil pikap.

Temuan berbeda diperoleh di lokasi kedua yang dikaitkan dengan PT Pratiga Abdi Meksa. Perusahaan tersebut diduga membeli minyak hasil olahan ilegal untuk diproses kembali menggunakan bahan kimia, antara lain bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika.

Proses itu diduga dilakukan untuk mengubah penampilan minyak sebelum didistribusikan menggunakan truk tangki ke perusahaan-perusahaan kontraktor di kawasan pertambangan. Dari lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar hasil olahan ilegal beserta empat tangki besi penampung.

Dengan demikian, total solar hasil olahan ilegal yang disita dari kedua lokasi mencapai 51.200 liter. Dari 10 orang yang sempat diamankan, polisi menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan pidana lingkungan hidup.

Pengungkapan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas pengolahan minyak ilegal, tetapi juga membuka penyidikan terhadap dugaan keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut.

Irhamni menegaskan, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana itu. Bareskrim juga berencana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera,” kata Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026), mengutip inilah.

Penelusuran aset menjadi penting untuk mengungkap apakah keuntungan dari penjualan minyak ilegal dialihkan atau disamarkan melalui kepemilikan aset lain. Namun, dugaan pencucian uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyatakan, pemberantasan pengolahan minyak ilegal merupakan bagian dari upaya menertibkan tata kelola minyak dan gas bumi nasional.

Menurut dia, potensi produksi minyak bumi, termasuk dari sumur masyarakat yang memenuhi ketentuan, perlu masuk ke mekanisme resmi agar dapat diperhitungkan sebagai lifting nasional.

Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak bumi. Kebutuhan nasional disebut mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak domestik berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

"SKK Migas menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan jajarannya akan meningkatkan pemantauan untuk menggali informasi mengenai potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap.

Penindakan ini juga berkaitan dengan upaya penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, termasuk pengaturan terkait sumur minyak masyarakat.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar