Soal Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Komunikasi dengan PDIP
Kritik Gimik Gibran di Debat, Yenny Wahid: Kesannya Melecehkan Sekali. (Tangkapan Layar).
law-justice.co - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), Muhammad Kholid menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Kholid menyebut bahwa PDIP menyambut baik ajakan PKS terkait hal itu. Namun, pihaknya juga masih menunggu respons feaksi-lain di DPR.
"Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR," kata Kholid saat dihubungi, Rabu (28/10).
Anggota Komisi XI DPR itu memastikan pihaknya akan terus menjajaki komunikasi dengan semua pihak. Dia menyebut upaya itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi publik.
"Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR, sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan," ujarnya.
Selain PKS dan PDIP, fraksi-fraksi di DPR belum mengambil sikap soal polemik putusan MK terkait ijazah Gibran. Mayoritas fraksi menyatakan masih mengkaji amar putusan tersebut.
MK MK dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam, menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.




Komentar