Serukan Warga Jaga Warga,
Aksi 28 Oktober, YLBHI Desak Aparat Tak Represif & Lindungi Hak Warga
Aksi 28 Oktober, YLBHI Desak Aparat Tak Represif & Lindungi Hak Warga. (Istimewa).
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu 28 Oktober 2026, berbagai elemen masyarakat dikabarkan akan turun ke jalan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lewat rilis resminya menyoroti bahwa berkaca pada pengalaman dan catatan penanganan aksi demonstrasi sebelumnya.
"Penghalang-halangan aksi dan sweeping. Penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Penghalangan akses bantuan hukum dan kriminalisasi kebebasan berpendapat, baik online maupun offline." kata YLBHI lewati keterangan resminya yang diterima redaksi.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti soal p- embunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Selanjutnya dugaan penyusupan atau operasi intelijen yang mengarah pada desain kerusuhan, serta pembiaran pengerahan dan praktik kekerasan oleh organisasi masyarakat.
Atas kondisi tersebut, YLBHI menyampaikan lima tuntutan kepada negara untuk menghormati hak rakyat menyampaikan pendapat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin konstitusi.
Negara, khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian, wajib menghormati dan melindungi hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan pengawasan langsung rakyat terhadap jalannya pemerintahan.
Polri Wajib Menjamin Keamanan Massa Aksi
Kapolri dan jajarannya bertanggung jawab menghormati dan melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, serta memastikan keamanan dan keselamatan warga yang menggunakan haknya secara damai.
TNI Harus Tetap pada Mandat Pertahanan
Panglima TNI harus menahan diri dan tidak menurunkan pasukan untuk pengamanan demonstrasi tanpa keputusan politik negara.
Tugas utama militer adalah pertahanan negara, bukan keamanan. Pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi harus sesuai dengan mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
DPR RI Harus Mendengarkan Suara Rakyat
DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan representasi rakyat, mendengarkan suara rakyat, serta memberikan solusi atas berbagai tuntutan masyarakat terkait persoalan kebangsaan.
Lembaga Negara Harus Menjalankan Pengawasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perindungan Anak, Ombdusman Rl maupun Lembaga Negara HAM lainnya
untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kotrol pemerintahan.
Pusat Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyediakan kanal aduan bagi massa aksi yang mengalami tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.
HOTLINE : 0852-8322-6297
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)




Komentar