Kebakaran Hutan di Sumsel, Polisi Periksa 20 Korporasi

Minggu, 25/10/2026 19:26 WIB
ilustrasi Karhutla. konteks foto: Karhutla di Kalimantan Timur (Fajar.co.id)

ilustrasi Karhutla. konteks foto: Karhutla di Kalimantan Timur (Fajar.co.id)

law-justice.co - Kepolisian terus mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan. Puluhan laporan polisi terkait andil korporasi dalam rentetan kebakaran tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana mengatakan pihaknya mengusut total 20 korporasi. "Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya ketika penyidikan mencakup 16 korporasi," ujar Rony, Sabtu, 24 Oktober 2026, mengutip Tempo. 

Rony mengatakan sejumlah korporasi yang tengah diusut tersebar di beberapa wilayah di Sumatera Selatan. Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, hingga di Kabupaten Banyuasin.

Selain menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi, penyidik menangani sejumlah perkara yang melibatkan perorangan. Menurut Rony, tercatat ada 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam salah satu kelompok perkara.

Penyidik menerapkan Pasal 108 dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup. Beleid itu juga akan dipakai untuk meminta pertanggungjawaban korporasi.

Kepolisian juga menerima 20 laporan polisi soal kebakaran hutan yang berkaitan dengan satu tersangka. "Penyidik masih mengembangkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata Rony dalam keterangan tertulisnya.

Rony mengatakan, penyidik mendata luasan lahan yang berkaitan dengan perkara. Menurut Rony, total luas area lahan yang tengah diusut mencapai 133,81 hektare. "Sedangkan luas lahan yang telah disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare," kata Rony.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan terdapat 98 kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Menurut Suyudi, sejumlah perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing.

Suyudi menyatakan, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti sebelum menentukan siapa yang bertanggungjawab. “Dalam waktu yang dekat, pastinya kami akan menetapkan para tersangka,” tutur Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin lalu. 

 

 

 

 

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar