Sidang Korupsi Haji Era Yaqut, Sandi `DPR Minta Kopi` Disebut-sebut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (11/8/2026). Jaksa KPK mendakwa tindakan Gus Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Hari ini Selasa, 6 Oktober 2026, Kode `DPR minta kopi` disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kode tersebut bunyi dari komunikasi yang dilakukan oleh saksi Syihabul Mutaqin selaku pemilik travel haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional dengan Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
Syihabul menuturkan obrolan itu muncul saat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024 berjalan.
"Komunikasi yang saudara buka kepada Gus Alex apakah hanya spesifik terkait dengan usaha Anda untuk memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota haji tambahan di tahun 2024, ataukah ada komunikasi yang lain yang enggak ada hubungannya dengan itu?" tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/10).
"Komunikasi lain itu maksudnya apa?" jawab Syihabul minta penjelasan.
"Apakah saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini `DPR minta kopi`?" tegas jaksa.
Dia mengatakan Gus Alex saat itu bilang `alhamdulillah sampun mantun` saat ditanya kelanjutan soal permintaan `kopi` dari DPR tersebut.
"Nah, itu bukan seperti itu. Saya jelaskan, itu saya sampaikan pada penyidik, pada waktu itu saya ketika ditanyakan beliau memang sempat WA (WhatsApp) kabari saya karena kan beliau sudah dekat ya, sedang dekat. `Gimana kabarnya, Gus?` gitu bahasanya," kata Syihabul.
"Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. `Gimana kabarnya?` `Alhamdulillah baik, Gus`. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. `Gus, ini ada DPR minta kopi`. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. `Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?` `Alhamdulillah pun mantun`. Saya sampaikan seperti itu," lanjutnya.
Hakim mengambil alih persidangan dan meminta penjelasan dari istilah tersebut.
Syihabul memahami ucapan tersebut mempunyai arti sudah selesai.
"Sampun mantun itu artinya apa?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Sudah selesai sepaham saya," jawab Syihabul.
Syihabul menjelaskan obrolan tentang `DPR minta kopi` terjadi saat Pansus Haji 2024 sedang berlangsung. Kata dia, obrolan tersebut terjadi dalam pesan chat WhatsApp dengan Gus Alex.
"Pada saat permintaan ini `DPR minta kopi` betul disampaikan oleh Gus Alex waktu itu?" tanya jaksa.
"WA pak," terang Syihabul.
"Menjelang Pansus atau sementara Pansus?" timpal jaksa.
"Sudah Pansus kayaknya," jawab Syihabul.
"Sementara Pansus berjalan?" tanya jaksa memastikan.
"Iya, betul," jawab Syihabul.
Terdapat 13 orang saksi, mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.




Komentar