Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Menelisik "Mafia KPU" Dibalik Raibnya Dokumen Jokowi

Sabtu, 10/10/2026 00:00 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Polemik mengenai dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo kembali memasuki babak yang menarik perhatian publik. Kali ini, persoalannya bukan semata-mata mengenai isi atau keabsahan dokumen, melainkan menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana sebenarnya jejak dokumen tersebut setelah secara resmi masuk ke dalam proses administrasi penyelenggaraan Pemilu Presiden?

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah law-justice.co pada Senin, 14 September 2026, pukul 06.37 WIB memuat berita berjudul “Ada Dugaan ‘Mafia KPU’ di Balik Hilangnya Dokumen Milik Jokowi”. Berita tersebut mengutip pernyataan politisi PDI Perjuangan Beathor Suryadi yang menyoroti kesaksian Andi Widjajanto. Menurut Beathor, Andi pernah melihat dan memegang dokumen atau ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU pada 2014. Pada saat yang sama, Beathor mempertanyakan informasi bahwa dalam penelusuran Bonatua Silalahi terdapat dokumen atas nama Jokowi yang disebut tidak ditemukan di KPU maupun Arsip Nasional.

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Sebab, apabila benar sebuah dokumen persyaratan pencalonan pernah diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat ditelusuri: siapa yang menerima, siapa yang memeriksa, di mana dokumen disimpan, kapan dipindahkan, apakah telah dialihkan menjadi arsip statis, siapa yang memiliki salinannya, hingga bagaimana dokumen tersebut dapat diakses kembali ketika dibutuhkan.

Apalagi, persoalan ini bukan sepenuhnya berada di ruang spekulasi. Komisi Informasi Pusat pada Januari 2026 menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka dan memerintahkan KPU untuk menyerahkannya kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, di sisi lain, dalam sengketa informasi sebelumnya, KI Pusat pernah mencatat bahwa sejumlah dokumen yang dimohonkan terkait pencalonan Jokowi termasuk berkas verifikasi KPU dan dokumen yang disebut diarsipkan di ANRI dinyatakan belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh pihak termohon.

Jika sebuah dokumen negara pernah diterima secara resmi, tetapi kemudian sebagian jejaknya tidak dapat dijelaskan secara terang, maka publik berhak bertanya. Bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang berkaitan dengan proses demokrasi nasional memiliki rantai penguasaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dari sinilah setidaknya ada dua pertanyaan mendasar yang patut diajukan:Pertama, jika dokumen itu pernah diterima secara resmi KPU, ke mana jejak arsipnya?. Kedua, siapa yang harus bertanggung jawab jika rantai dokumen pencalonan tersebut ternyata tidak dapat dijelaskan?

Kemana Jejak Arsipnya?

Terdapat Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tertanggal 19 Mei 2014. Dokumen tersebut mencatat bahwa KPU telah menerima dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla dalam bentuk hardfile dan softfile. Keberadaan tanda bukti tersebut juga tercatat dalam dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi sebagai bukti penerimaan dokumen pendaftaran Jokowi-Jusuf Kalla.

Dengan adanya bukti administratif tersebut, pertanyaannya tentu tidak lagi berhenti pada soal “Apakah dokumen Jokowi pernah diserahkan kepada KPU?” Jawabannya secara administratif sudah memiliki pijakan: ada dokumen tanda terima yang menunjukkan bahwa berkas pencalonan memang pernah diterima.

Pertanyaan yang jauh lebih penting justru muncul setelah proses penerimaan itu. Apa yang terjadi terhadap dokumen tersebut setelah diterima KPU? Ke mana dokumen itu dibawa? Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya? Di unit atau bagian mana dokumen tersebut ditempatkan? Apakah seluruh dokumen yang diterima dicatat dalam daftar inventaris arsip? Apakah terdapat berita acara ketika dokumen dipindahkan dari satu unit ke unit lainnya? Apakah dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile memiliki mekanisme penyimpanan yang berbeda? Dan jika kemudian sebagian dokumen disebut tidak ditemukan, pada titik mana sebenarnya jejak dokumen itu terputus?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada 9 Februari 2026, KPU RI justru menyerahkan kepada Bonatua Silalahi salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Penyerahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat, dan salinan yang diberikan disebut telah dilegalisir serta tanpa sensor.

Fakta tersebut menunjukkan sesuatu yang menarik. Setidaknya terdapat dokumen pencalonan Jokowi yang masih berada dalam penguasaan KPU dan dapat dikeluarkan kepada pemohon pada 2026. Karena itu, ketika pada saat yang sama muncul informasi mengenai adanya dokumen tertentu yang disebut tidak ditemukan di KPU maupun Arsip Nasional, publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang lebih presisi: dokumen apa sebenarnya yang tidak ditemukan?

Sebab, istilah “dokumen hilang” tidak boleh digunakan secara serampangan. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara dokumen benar-benar hilang, dokumen yang tidak berada di tempat penyimpanan yang diperkirakan, dokumen yang telah dialihkan kepada lembaga kearsipan, dokumen yang belum didigitalisasi, atau dokumen yang sebenarnya masih ada tetapi belum ditemukan dalam sistem pencarian arsip.

Perbedaan tersebut sangat penting karena masing-masing memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang berbeda. Kalau dokumen masih ada tetapi berada di tempat lain, persoalannya adalah tata kelola dan temu kembali arsip. Kalau dokumen telah dipindahkan, harus ada jejak pemindahannya. Kalau dokumen telah dimusnahkan, harus ada dasar dan prosedur pemusnahannya. Tetapi kalau dokumen memang hilang tanpa ada berita acara, tanpa catatan pemindahan, tanpa catatan pemusnahan, dan tanpa penjelasan siapa yang terakhir menguasainya, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Di sinilah publik perlu meminta chain of custody atau rantai penguasaan dokumen secara terang. Bukan untuk membangun tuduhan, tetapi untuk memastikan bahwa sebuah dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan presiden tidak tiba-tiba kehilangan jejak administratifnya.

Apalagi dokumen tersebut bukan sekadar arsip biasa. Ia merupakan bagian dari proses administrasi pemilu yang menentukan terpenuhinya persyaratan seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, setiap dokumen semestinya memiliki jejak yang dapat ditelusuri: diterima oleh siapa, diperiksa oleh siapa, disimpan di mana, dipindahkan kapan, berada di bawah kewenangan siapa, dan jika akhirnya tidak ditemukan, siapa yang terakhir bertanggung jawab atas keberadaannya.

Dengan demikian, paradoks yang muncul sekarang justru menjadi semakin menarik. Bagaimana mungkin dokumen pencalonan Jokowi secara administratif tercatat pernah diterima KPU, sebagian dokumennya bahkan masih dapat ditemukan dan diserahkan kepada pemohon pada 2026, tetapi pada saat yang sama muncul informasi mengenai dokumen tertentu yang disebut tidak ditemukan?

Apakah ini sekadar persoalan perbedaan antara dokumen asli, salinan, legalisir, dan softfile? Apakah terjadi persoalan dalam sistem pengarsipan dan pemindahan dokumen? Apakah terdapat dokumen yang memang berada di KPU tetapi belum ditemukan dalam penelusuran? Ataukah terdapat mata rantai administrasi yang belum mampu dijelaskan secara terbuka?

Yang dibutuhkan publik sebenarnya sederhana: buka seluruh jejak administrasinya. Jika KPU dapat menunjukkan siapa yang menerima, di mana dokumen disimpan, kapan dipindahkan, siapa yang menguasainya, bagaimana proses digitalisasinya, dan bagaimana dokumen tersebut akhirnya dapat ditemukan atau diserahkan kepada pemohon, maka sebagian besar misteri akan terjawab.

Apabila sebuah dokumen yang pernah diterima secara resmi kemudian kehilangan jejak administrasinya, pertanyaan berikutnya tentu tidak dapat dihindari:Pada tahap mana jejak itu terputus, dan siapa yang bertanggung jawab?

Siapa Harus Bertanggung Jawab ?

Pertanyaan ini penting karena dokumen persyaratan pencalonan bukanlah dokumen pribadi biasa. Dokumen tersebut masuk ke dalam proses administrasi pemilu, sebuah proses yang memiliki konsekuensi konstitusional dan menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang warga negara untuk maju sebagai calon presiden atau calon kepala daerah. Karena itu, sejak dokumen diterima oleh penyelenggara pemilu, keberadaannya seharusnya berada dalam sebuah sistem administrasi yang jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka, ketika muncul informasi mengenai adanya dokumen tertentu yang disebut tidak ditemukan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “dokumennya tidak ada” atau “arsipnya tidak ditemukan.” Publik berhak mengetahui lebih jauh: siapa yang menerima dokumen tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang menyimpan, siapa yang memindahkan, siapa yang mengarsipkan, siapa yang menguasai salinannya, dan siapa yang terakhir bertanggung jawab atas keberadaan dokumen tersebut.

Inilah yang disebut sebagai rantai penguasaan dokumen. Setiap perpindahan semestinya meninggalkan jejak administratif. Jika dokumen berpindah dari satu unit ke unit lain, semestinya ada pencatatan. Jika dokumen dialihkan menjadi arsip, harus ada mekanisme pengarsipan. Jika diserahkan kepada lembaga kearsipan, harus ada bukti penyerahan. Jika dilakukan digitalisasi, seharusnya terdapat sistem penyimpanan dan pencadangan. Bahkan jika suatu dokumen pada akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan, tentu harus terdapat dasar dan berita acara yang dapat menjelaskan proses tersebut.

Jadi siapa yang harus bertanggung jawab atas setiap mata rantai pengelolaan dokumen pencalonan tersebut?. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena persoalan dokumen Jokowi bahkan telah masuk ke ranah etik penyelenggara pemilu. Dalam pemberitaan yang mengutip proses di DKPP, perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 disebut berkaitan dengan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan anggota KPU mengenai persoalan tata kelola dokumen ijazah Jokowi. Fakta bahwa persoalan ini sampai diperiksa dalam forum etik menunjukkan bahwa masalahnya tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di media sosial atau perang narasi antarkelompok politik.

Yang jelas publik membutuhkan audit terhadap rantai dokumen. Audit itu harus mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi sangat menentukan: siapa menerima, siapa memeriksa, siapa menyimpan, siapa memindahkan, siapa mengarsipkan, siapa menguasai salinan, siapa memberikan informasi kepada pemohon, dan siapa yang bertanggung jawab apabila pada akhirnya terdapat dokumen yang tidak dapat ditemukan.

Sebab, apabila seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen, daftar arsip, berita acara, tanda terima, catatan pemindahan, serta sistem penyimpanan yang dapat diverifikasi, maka sebenarnya tidak ada lagi misteri besar. Jejak dokumen akan berbicara sendiri.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya mata rantai yang kosong,dokumen pernah diterima tetapi tidak jelas siapa yang kemudian menguasainya; pernah dipindahkan tetapi tidak terdapat catatan pemindahan; pernah menjadi bagian dari proses pencalonan tetapi tidak diketahui bagaimana arsipnya dikelola; atau terdapat perbedaan antara dokumen yang dinyatakan tersedia dengan dokumen yang kemudian disebut tidak ditemukan maka di situlah persoalan sesungguhnya berada.

Dan jika mata rantai tersebut memang tidak dapat dijelaskan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada petugas paling bawah. Harus dilihat siapa yang secara struktural memiliki kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan dokumen tersebut.

Sebab dalam sebuah lembaga negara, hilangnya jejak sebuah dokumen penting bukan hanya persoalan kehilangan selembar kertas. Ia dapat menjadi persoalan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas administrasi, bahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Terlebih lagi, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pencalonan seorang presiden. Artinya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberadaan sebuah arsip, melainkan juga keyakinan publik bahwa seluruh proses administratif yang mengiringi kontestasi politik nasional benar-benar berlangsung secara tertib dan dapat diaudit.

Karena itu, jalan keluarnya sebenarnya tidak rumit: buka rantainya, telusuri jejaknya, cocokkan dokumennya, periksa siapa yang menguasainya, dan tentukan siapa yang bertanggung jawab.

Jika semuanya jelas, maka tudingan tentang “mafia KPU” akan gugur dengan sendirinya karena tidak menemukan bukti.Tetapi jika ada bagian dari rantai tersebut yang tidak dapat dijelaskan, maka negara tidak boleh meminta publik berhenti bertanya.

Justru pada titik itulah pertanyaan publik harus semakin keras: mengapa jejaknya terputus, kapan terputus, di mana terputus, dan siapa yang bertanggung jawab?. Sebab dalam urusan dokumen negara, yang paling berbahaya bukan hanya ketika sebuah dokumen tidak ditemukan, tetapi ketika tidak ada seorang pun yang mampu menjelaskan bagaimana dokumen itu bisa sampai tidak ditemukan.

Kalau memang itu yang terjadi maka jangan salahkan publik kalau muncul tudingan adanya gerombolan mafia di KPU. Mungkin  seperti kentut, tidak ada wujudnya tapi nyata adanya. Apakah memang begitu kenyataannya ?

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar