Hakim MK Arsul Sani Heran Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sabtu, 03/10/2026 04:12 WIB
Hakim MK Arsul Sani (Istimewa)

Hakim MK Arsul Sani (Istimewa)

[INTRO]
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan frasa “memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan” dalam Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.

Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

Dalam persidangan, Arsul menyoroti penggunaan kata “pengetahuan” dalam surat penyetaraan tersebut. Menurutnya, dokumen penyetaraan pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan kesetaraan ijazah atau sertifikat pendidikan.

“Ini agak bersayap terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng,” kata Arsul.

Arsul kemudian merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan frasa tersebut karena ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan, menurutnya, menerangkan kesetaraan ijazah atau sertifikat pendidikan.

“Yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan,” ujarnya.

Arsul bahkan menyebut majelis hakim perlu mencermati lebih jauh makna frasa yang tercantum dalam surat tersebut.

“Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerutkan dahi ini Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini,” kata Arsul.

Dalam persidangan, Arsul juga membandingkan surat penyetaraan pendidikan menengah Gibran dengan dokumen yang diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pendidikan tinggi Gibran di luar negeri.

Menurut Arsul, surat dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut ijazah pendidikan tinggi yang diperoleh Gibran di luar negeri memiliki kesetaraan dengan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kalau yang dikeluarkan yang ini (Kemenristek), ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya,” pungkas Arsul.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar