Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Uang Suap 480 Miliar ke Muktamar NU, Uang Siapa dan Untuk Apa?

Sabtu, 26/09/2026 00:02 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

[INTRO]

Angka Rp 480 miliar tentunya bukan angka kecil. Apalagi jika angka sebesar itu disebut bergerak menuju sebuah forum organisasi keagamaan dan kemudian dikaitkan dengan proses perebutan suara dalam sebuah muktamar NU.

Itulah isu yang kini menyedot perhatian publik setelah tokoh muda Nahdlatul Ulama, Khalilur R Abdullah Sahlawiy Gus Lilur, mengungkap dugaan adanya aliran dana sekitar Rp480 miliar menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Cerita tersebut disampaikan Gus Lilur dalam podcast Forum Keadilan TV pada 22 September 2026. Ia mengaku memperoleh informasi secara informal dari sejumlah penyidik KPK. Menurut keterangannya, informasi itu antara lain dikaitkan dengan keterangan orang-orang yang terjaring OTT dan hasil digital forensik telepon seluler yang disita penyidik.

Detail yang disampaikan pun terdengar seperti potongan sebuah film investigasi.Dua mobil Toyota Land Cruiser disebut membawa uang sekitar Rp480 miliar dari kawasan Jakarta menuju Jombang. Yang membuat cerita itu semakin menarik, kedua kendaraan tersebut disebut tidak dikendarai langsung, tetapi diangkut menggunakan dua kendaraan towing.

Jika angka tersebut benar, berarti rata-rata sekitar Rp240 miliar berada di masing-masing kendaraan.Pertanyaannya sederhana tetapi sangat serius:Uang sebanyak itu sebenarnya uang siapa? Untuk apa dibawa ke Jombang? Siapa yang mengatur? Siapa yang menerima? Dan apakah benar ada hubungannya dengan proses politik internal dalam Muktamar NU?. Inilah pertanyaan yang tidak boleh dijawab dengan gosip.Ia harus dijawab dengan bukti.

Uang Nusron Untuk Jual-Beli  Suara ?

Menurut Gus Lilur, dirinya memang melihat adanya peredaran uang dalam jumlah besar di sekitar arena Muktamar dan hotel-hotel tempat peserta berkumpul.Ia kemudian mengaitkan dugaan peredaran uang itu dengan proses pemilihan dalam Muktamar.

Gus Lilur menyebut angka sekitar Rp500 juta untuk posisi Ketua Tanfidziyah PCNU dan Rp500 juta untuk Rais Syuriah PCNU, sehingga satu cabang disebut membutuhkan sekitar Rp1 miliar. Dengan asumsi jumlah cabang tertentu, angka tersebut kemudian dihubungkan dengan kebutuhan dana yang sangat besar.Tetapi di sinilah publik harus berhenti sejenak.

Perhitungan matematika tidak otomatis menjadi bukti terjadinya transaksi. Kalau ada angka Rp500 juta, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah angka itu masuk akal. Pertanyaannya adalah: siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Kapan diberikan? Melalui rekening atau tunai? Apa komunikasi sebelum dan sesudah pemberian? Apakah ada saksi? Apakah terdapat rekaman? Apakah uang tersebut benar berasal dari sumber yang disebut?

Dan yang paling penting:Apakah uang tersebut benar digunakan untuk memengaruhi suara dalam Muktamar? Semua pertanyaan ini hanya bisa dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian.Karena itu, isu Rp480 miliar sebaiknya jangan dibawa ke wilayah penghakiman publik sebelum fakta hukumnya terang.

Perkara menjadi semakin sensitif karena Gus Lilur juga menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ketika menjelaskan dugaan sumber dana tersebut.Menurut keterangannya, sekitar Rp150 miliar disebut berasal dari satu oknum institusi, Rp150 miliar dari institusi lain, sedangkan sekitar Rp180 miliar disebut berkaitan dengan Nusron Wahid. Gus Lilur sendiri menyatakan informasi mengenai asal dana tersebut masih perlu divalidasi.

Pemberitaan mengenai perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor memang telah menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut dan sejumlah tersangka yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Namun angka penyitaan dalam perkara itu berbeda dengan klaim Rp480 miliar yang disebut Gus Lilur.

Perbedaan angka tersebut justru memperlihatkan betapa pentingnya KPK memberikan penjelasan.Apakah Rp480 miliar merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani?. Apakah uang tersebut benar pernah bergerak menuju Jombang?. Apakah ada hubungan antara uang yang disebut Gus Lilur dengan uang yang disita KPK?. Ataukah keduanya merupakan perkara yang berbeda?. Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas.

KPK Jangan Hanya Diam

Jika benar informasi tersebut berasal dari penyidik, maka KPK mempunyai pekerjaan yang tidak ringan.KPK harus melakukan tabayun hukum.Bukan tabayun dalam pengertian politik, tetapi verifikasi berbasis alat bukti.

Jika ada informasi mengenai dua Land Cruiser, periksa kendaraan tersebut. Jika ada informasi mengenai perjalanan dari Jakarta ke Jombang, telusuri perjalanan, lokasi, waktu, pengemudi, pemilik kendaraan, serta pihak yang terlibat.Jika disebut ada digital forensik, tentu ada jejak digital yang dapat diuji sesuai prosedur hukum. Jika disebut ada orang yang membawa uang, periksa keterangannya.Jika disebut ada penerima, periksa penerimanya.

Dan jika ada dugaan uang tersebut digunakan untuk membeli suara dalam Muktamar, telusuri siapa yang memberi, siapa yang menerima dan bagaimana mekanismenya.Jangan biarkan perkara sebesar ini hidup hanya sebagai cerita podcast. Kalau benar, ungkap. Kalau tidak benar, luruskan. Keduanya sama-sama penting.

Terlepas dari benar atau tidaknya angka Rp480 miliar tersebut, isu ini membuka persoalan yang lebih besar: bahaya politik uang dalam organisasi masyarakat dan keagamaan.

Muktamar seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan. Ruang memilih kepemimpinan. Ruang menentukan arah organisasi. Bukan pasar suara. Jika suara organisasi dapat dibeli dengan uang, maka yang rusak bukan hanya proses pemilihan. Yang rusak adalah kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, legitimasi kepemimpinan yang lahir dari proses tersebut juga akan terus dipertanyakan.

Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang Rp480 miliar. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Bagaimana sistem organisasi memastikan bahwa keputusan politik internal benar-benar lahir dari pertimbangan organisasi, bukan dari kekuatan uang? Itulah pekerjaan rumah yang jauh lebih besar.

Saatnya Membuka Semua Kartu

Gus Lilur sudah melemparkan bola ke tengah lapangan. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. KPK perlu menjelaskan sejauh mana informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masuk dalam penyelidikan resmi. Jika belum menjadi bagian perkara, publik juga perlu diberi penjelasan bahwa klaim tersebut belum terverifikasi.

Pihak-pihak yang namanya disebut juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila informasi tersebut tidak benar. Dan masyarakat NU mempunyai hak untuk mengetahui apakah ada atau tidak praktik transaksi politik dalam Muktamar mereka.Jangan sampai Rp480 miliar hanya menjadi angka sensasional yang berputar dari satu media ke media lain.

Sebab di balik angka itu ada pertanyaan tentang integritas, hukum, organisasi, dan kepercayaan publik.Kalau memang ada uang korupsi yang mengalir ke sebuah forum organisasi, ungkap sampai ke akar.Kalau ternyata informasi itu keliru, buktikan pula kekeliruannya.Tetapi jangan biarkan semuanya menggantung.Sebab dalam perkara sebesar ini, diam bukanlah jawaban.

Publik tidak membutuhkan cerita yang semakin panjang. Publik membutuhkan bukti yang semakin terang. Dan KPK, sebagai lembaga yang diberi mandat untuk memberantas korupsi, mempunyai posisi paling penting untuk menjawab pertanyaan itu: Rp480 miliar itu benar-benar ada atau tidak? Jika ada, dari mana asalnya? Ke mana mengalirnya? Dan untuk kepentingan apa?. Pertanyaan-pertanyaan inilah  yang sekarang menunggu jawaban.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar