MAKI: Korporasi Bisa Jadi Tersangka Kejahatan Pajak
Ilustrasi: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dugaan pelanggaran pajak dilakukan secara sistematis untuk kepentingan perusahaan dan keuntungan ilegalnya dinikmati korporasi.
Boyamin menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis, Ahad (13/9/2026). Menurut dia, dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu apabila terdapat bukti bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari sistem atau kebijakan perusahaan."Kalau memang pelakunya korporasi, artinya secara sistem, metode, atau cara itu dilakukan oleh korporasi. Korporasi bisa menjadi tersangka dengan catatan cukup alat bukti atau minimal dua alat bukti," kata Boyamin.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila dugaan pelanggaran dilakukan secara pribadi oleh seorang direksi atau pegawai untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada individu yang melakukan perbuatan. Namun, menurut Boyamin, apabila hasil dari dugaan pelanggaran tersebut justru menjadi keuntungan perusahaan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai ilustrasi, Boyamin menyebut kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya mencapai Rp100 miliar, tetapi hanya dibayarkan Rp60 miliar. Selisih Rp40 miliar tersebut, kata dia, menjadi keuntungan yang tetap berada di perusahaan apabila memang dinikmati korporasi."Kalau yang menikmati dugaan penggelapan pajak itu korporasinya, misalnya seharusnya pajak Rp100 miliar, kemudian hanya membayar Rp60 miliar, Rp40 miliarnya menjadi pendapatan dari perusahaan tersebut. Yang menikmati berarti juga korporasi tersebut," ujarnya.
Boyamin menilai prinsip serupa dapat diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan restitusi pajak, dugaan penggelapan pajak, transfer pricing, maupun pelanggaran kewajiban perpajakan lainnya. Jika terdapat bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, perusahaan semestinya ikut diperiksa dalam proses penegakan hukum. "Kalau proses-proses yang berkaitan dengan restitusi pajak itu yang menikmati korporasi, berarti korporasi itulah yang harusnya bertanggung jawab dengan proses hukum yang benar," katanya.
Menurut Boyamin, penyidik perlu menelusuri lebih jauh apakah dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, pelanggaran perpajakan, atau tindak pidana lainnya. Pemeriksaan juga perlu melihat pola transaksi dan pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.
Dia menambahkan, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas korporasi juga dapat bersinggungan dengan persoalan lain, termasuk transfer pricing dan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perizinan. "Kalau itu menyangkut pemanfaatan hutan yang belum ada izin dan segala macam, berarti korporasi yang layak bertanggung jawab," ujar Boyamin.
Meski demikian, Boyamin menegaskan pernyataannya tidak ditujukan untuk menyimpulkan kesalahan perusahaan tertentu. Dia menyebut penegakan hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan prinsip praduga tidak bersalah. "Saya tidak menyebut siapa-siapa perusahaan. Saya tidak menyebut Adaro. Ini karena praduga tidak bersalah," katanya.
Terkait dugaan persoalan perpajakan yang dikaitkan dengan PT Adaro Energy, Boyamin mengatakan dirinya belum memiliki data yang cukup untuk menarik kesimpulan. Karena itu, dia menyerahkan pendalaman kepada aparat penegak hukum. "Kalau itu menyangkut Adaro, saya belum punya data yang lebih komplet. Tapi sifatnya ya berarti harus didalami oleh penyidik," ujarnya.




Komentar