Kabulog Jateng Diperiksa KPK di Kasus Rugikan Negara Rp200 Miliar

Jum'at, 11/09/2026 22:34 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyediaan beras oleh Perum Bulog untuk transporter yang kemudian mendistribusikannya kepada penerima bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pendalaman tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa Kepala Bulog Kanwil Jawa Tengah (Jateng), Sri Muniati, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada Rabu, 9 September 2026.

"Penyidik meminta keterangan saksi terkait penyediaan beras untuk transporter, yang kemudian didistribusikan bagi para penerima program bansos beras paket keluarga harapan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.

Selain Kepala Bulog Jateng, di hari yang sama tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi lainnya di Polres Kabupaten Brebes. Mereka terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dan Jember, koordinator kabupaten (Korkab) PKH, hingga para pendamping PKH.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR).

Dalam pemeriksaan Rudy pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK sebelumnya mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bansos beras. Dalam kontrak, penyaluran seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima bantuan atau secara door to door. Namun, penyaluran yang dilakukan distributor atau vendor disebut hanya sampai di tingkat kelurahan.

Perkara ini telah menjerat Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.

Perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar