Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
ilustrasi hutan. konteks foto: Pohon meranti di kawasan hutan Suku Samangilailai di Desa Sioban. Foto:Rohman/Law-justice
law-justice.co - Uang Rp1 triliun lebih telah diserahkan PT PSMI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.
Namun, uang dalam jumlah fantastis itu belum diikuti penetapan tersangka. Kejagung masih memburu rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu.
Terbaru, penyidik kembali memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Jumat (11/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi tersebut berinisial H dan ALH.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, H dari PT INHUTANI V dan ALH dari PT INHUTANI V," kata Anang dalam keterangannya, sebagai mengutip inilah, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus melengkapi rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dua saksi ini menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan. Sebelumnya, Kejagung menyebut telah memeriksa 47 saksi dalam perkara tersebut.
Besarnya uang yang telah diserahkan PT PSMI menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela dari PT PSMI berupa Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Saiful, penyerahan uang itu merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik perusahaan apabila nantinya penyidikan membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
"Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Dengan demikian, uang tersebut belum serta-merta dapat dimaknai sebagai pengembalian kerugian negara. Status dan penggunaannya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam perkara.
Di sisi lain, Kejagung memastikan hingga Kamis (10/9/2026) belum menetapkan tersangka. Saiful mengatakan penyidik baru sekitar dua pekan melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan," kata Saiful.
Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V dapat dimanfaatkan untuk perkebunan tebu serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kasus ini bermula dari izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
SK tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare di Provinsi Lampung.
Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI telah melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan di kawasan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.
Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Persoalan muncul ketika pada 2013 Direksi PT PSMI menandatangani MoU pola kemitraan dengan PT Inhutani V.
Menurut Kejagung, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," ujar Saiful.
Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, hingga pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kini, setelah Rp1 triliun lebih diserahkan dan puluhan saksi diperiksa, penyidik masih harus membuktikan ada tidaknya kerugian negara sekaligus mengurai pihak yang harus bertanggung jawab.




Komentar