Lodewyk Pusung Kembali Gugat Kejagung soal Penyitaan

Minggu, 09/08/2026 20:44 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. (Kompas)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. (Kompas)

[INTRO]

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan terbaru tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Lodewyk tercatat sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan pendaftaran perkara tersebut.

"PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026) sebagaimana dilansir Kompas

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan itu didaftarkan pada Selasa (4/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

PN Jakarta Pusat telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Gugatan Sebelumnya Tak Dapat Diterima

Sebelum mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, Lodewyk lebih dahulu mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk menggugat Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

PN Jakarta Selatan kemudian memutus perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026). Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," demikian salah satu amar putusan tersebut.

Pengadilan juga menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

Dengan putusan tersebut, perkara praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan telah berstatus minutasi.

Kini, Lodewyk kembali mengajukan permohonan di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut akan diuji melalui persidangan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang menjadi objek permohonan.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar