Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Vonis PTUN Soal Ijazah Jokowi dan Ujian Besar Bagi Kredibilitas UGM
Ratusan Ribu Lulusan UGM Stempel di Depan Foto, Kecuali Ijazah Jokowi. (Istimewa).
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai status dokumen yang disengketakan dalam perkara ijazah Joko Widodo menjadi babak penting dalam polemik yang telah berlangsung cukup lama. Bagi sebagian kalangan, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan salah satu pihak dalam sengketa informasi publik, melainkan momentum untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini menyita perhatian masyarakat.
Yang justru menimbulkan keprihatinan bukanlah substansi putusan PTUN itu sendiri. Sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, setiap putusan pengadilan tentu harus dihormati dan setiap pihak juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, yang menjadi kegelisahan adalah kenyataan bahwa sengketa ini berkembang sedemikian panjang sehingga menyeret nama Universitas Gadjah Mada (UGM), sebuah perguruan tinggi yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu institusi akademik paling bergengsi di Indonesia.
Patut disesalkan, sekelas UGM yang merupakan institusi perguruan tinggi ternama, tidak mematuhi putusan KIP dan banding pula ke PTUN, justru ditolak oleh PTUN, hanya karena perkara ijazah Jokowi dan beberapa dokumen yang tak mau diserahkan kepada Bonjowi sebagai penggugat. Seharusnya, UGM sejak awal membuka saja tanpa harus ada gugatan sekalipun.
Hampir tak ada kontribusi UGM untuk mengklirkan masalah ijazah Jokowi yang sudah berlarut-larut ini. Kecuali, pernyataan Rektor UGM Ova Emilia lewat vidoe monolog sebanyak dua kali, yang justru menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru. Testimoni bukanlah pembuktian. Pak Kasmudjo pernah mengatakan bahwa terkait ijazah Jokowi suaranya sudah diwakilkan oleh pihak kampus, agar kesaksian tidak simpang-siur seperti sebelumnya.
Saat ini memang tidak ada lagi simpang-siur informasi seperti yang pernah dinyatakan mantan Rektor UGM Sofian Effendi secara testimoni dan kemudian dicabut pula. Tapi, ditolaknya banding UGM di PTUN Jakarta ini, justru membuat kita sedih dengan kebesaran UGM itu sendiri.
Karena sebagai perguruan tinggi negeri dengan reputasi nasional maupun internasional, UGM sesungguhnya memiliki modal akademik dan moral yang sangat besar untuk menyelesaikan persoalan ini secara elegan. Karena itu, ketika sengketa mengenai keterbukaan dokumen harus berlanjut dari Komisi Informasi hingga ke PTUN, muncul pertanyaan di benak publik mengenai mengapa persoalan ini tidak dapat diselesaikan lebih awal melalui pendekatan yang lebih terbuka dan komunikatif.
Tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa apabila sejak awal informasi yang memang dinyatakan terbuka dapat disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan hukum, polemik ini mungkin tidak akan berkembang menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Terlepas dari benar atau tidaknya pandangan tersebut, persepsi semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya memperhatikan hasil akhirnya, tetapi juga mencermati bagaimana sebuah institusi mengelola isu yang menyangkut kepentingan publik.
Selama polemik berlangsung, UGM memang telah memberikan sejumlah penjelasan resmi melalui pimpinan universitas. Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat, komunikasi tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perdebatan. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan justru dinilai masih menyisakan ruang bagi lahirnya pertanyaan baru. Dalam ruang publik yang sangat dinamis, kondisi seperti ini sering kali membuat polemik terus bergulir karena setiap penjelasan melahirkan interpretasi yang berbeda-beda.
Di sisi lain, berbagai pernyataan dari individu yang pernah berafiliasi dengan UGM juga sempat menjadi perhatian publik. Ada yang kemudian diklarifikasi, bahkan ada yang dicabut kembali oleh pihak yang menyampaikannya. Situasi tersebut semakin memperlihatkan bahwa komunikasi dalam sebuah isu sensitif memerlukan koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan kesan adanya informasi yang saling bertentangan. Bagi masyarakat awam, inkonsistensi informasi sering kali lebih mudah diingat daripada klarifikasi yang datang kemudian.
Dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi, persoalan ini sesungguhnya melampaui sengketa mengenai satu dokumen tertentu. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi akademik di mata publik. Reputasi sebuah universitas memang dibangun melalui kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, reputasi itu juga ditentukan oleh kemampuan institusi menjaga nilai-nilai dasar akademik, seperti keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Sebagai badan publik, perguruan tinggi negeri juga memikul tanggung jawab untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan. Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apa yang diputuskan oleh sebuah institusi, tetapi juga memahami alasan di balik setiap keputusan yang diambil. Karena itu, strategi komunikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga legitimasi institusi.
Pada akhirnya, polemik ini semestinya menjadi bahan refleksi bagi semua pihak. Bagi masyarakat, penghormatan terhadap proses hukum tetap merupakan prinsip yang harus dijaga. Bagi institusi akademik, setiap polemik yang menyangkut kepentingan publik merupakan kesempatan untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Sebab, kepercayaan publik merupakan aset yang dibangun selama puluhan tahun, tetapi dapat terkikis apabila sebuah persoalan dibiarkan berlarut-larut tanpa menghadirkan penyelesaian yang mampu memberikan rasa terang bagi masyarakat.
Apa pun perkembangan hukum berikutnya, yang paling penting adalah bagaimana seluruh pihak dapat mengembalikan fokus pada upaya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi sebagai rumah bagi ilmu pengetahuan, kejujuran akademik, dan pencarian kebenaran. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata sengketa mengenai dokumen, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas salah satu perguruan tinggi terbaik yang dimiliki bangsa ini.




Komentar