Setelah Jaksel, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakpus
Gedung KPK (Sindonews)
Setelah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, di hari yang sama penyidik KPK juga menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Ada tempat lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Menurut Taufik, rangkaian penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut telah rampung. Sementara hasilnya akan disampaikan kemudian oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Nanti dengan Jubir ya detailnya," singkat Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Penetapan tersangka diumumkan pada 4 Juni 2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Penyidik menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga memerintahkan Jaya Saputra mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Perintah tersebut diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi serta Gusti Bernardiansyah untuk menarik pungutan dari para pemohon.
Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui sejumlah rekening penampung atau nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK memperkirakan sedikitnya Rp145,5 miliar berhasil dihimpun dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.
Pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus itu dikenal di kalangan pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya."
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi, seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, serta "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menyebut pihak-pihak tertentu yang menerima uang.
Uang hasil dugaan korupsi itu diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. Penyidik juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas yang kini didalami sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar