Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Sidang Perdana Digelar 11 Agustus
Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Kepercayaan Publik Terancam Jeblok foto detik.com
law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan bahwa sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa, (11/8) pekan depan.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).
Ada empat orang Terdakwa dalam perkara ini. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.




Komentar