KPK dan Kortas Tipikor Didesak Usut eks Jampidsus di Kasus Zarof

Sabtu, 18/07/2026 19:03 WIB
Ilustrasi: KOSMAK bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025). (Ipol)

Ilustrasi: KOSMAK bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025). (Ipol)

[INTRO]

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan investigasi bersama terhadap dugaan penyimpangan penanganan perkara suap yang menjerat mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. KOSMAK menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang berpotensi melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam bahan konferensi pers yang disampaikan KOSMAK, Sabtu (18/7), koalisi tersebut menyoroti penanganan perkara Zarof Ricar sejak penangkapannya pada 24 Oktober 2024. Saat itu, Kejaksaan Agung menyita uang tunai berbagai mata uang dan emas batangan dari rumah Zarof. Namun, KOSMAK mencatat muncul perbedaan nilai barang bukti antara yang diumumkan penyidik dan fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, KOSMAK mempertanyakan tidak pernah diumumkannya barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, maupun data digital yang turut disita dalam penggeledahan.

KOSMAK juga menyoroti dakwaan terhadap Zarof Ricar yang hanya menggunakan pasal gratifikasi, meskipun dalam persidangan Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company untuk mengurus sengketa perdata antara perusahaan tersebut dengan Marubeni Corporation pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Menurut KOSMAK, fakta tersebut seharusnya menjadi dasar penerapan pasal suap, bukan sekadar gratifikasi.

Berdasarkan penelusuran KOSMAK, salah satu majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) tersebut dipimpin oleh Sunarto, yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung. Namun hingga kini, menurut KOSMAK, baik Sunarto maupun pihak Sugar Group Company yang disebut dalam persidangan belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan suap tersebut.

Koalisi itu menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari keterlambatan penggeledahan terhadap pihak Sugar Group Company hingga dugaan tidak ditindaklanjutinya fakta-fakta persidangan yang mengarah pada dugaan pemberi maupun penerima suap. KOSMAK bahkan menyebut terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penuntutan yang dinilai berpotensi menghambat pengungkapan pelaku utama.

Atas dasar itu, KOSMAK meminta KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Koalisi tersebut juga mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan joint investigation bersama KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Zarof Ricar, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Selain perkara Zarof Ricar, KOSMAK turut menyoroti sejumlah perkara korupsi lain yang menurut mereka memunculkan putusan kontroversial, seperti perkara Thomas Lembong, Nadiem Makarim, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza. KOSMAK menilai rangkaian perkara tersebut memperlihatkan dugaan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan salah penerapan hukum (miscarriage of justice).

Dalam konferensi persnya, KOSMAK menyatakan akan terus mendorong pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk melalui peluncuran buku yang memuat hasil kajian mereka mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Koalisi tersebut menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar