KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Ini Sebabnya

Jum'at, 17/07/2026 14:31 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni (Foto: Kompas)

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni (Foto: Kompas)

law-justice.co - KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK menolak laporan itu karena sudah masuk ranah penyidikan.

"Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Di mana, katanya, KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

KPK sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. KPK juga telah menyampaikan hasil analisis itu ke Raja Juli.

Lebih lanjut KPK menyatakan analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut tentang ketentuan tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7).

Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar