Ketua Ombudsman Hery Susanto Akhirnya Resmi Dipecat!
Penyidik Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Istimewa).
law-justice.co - Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.
Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," jelas Partono.




Komentar