Tanggapan Febri usai Dilimpahkan: Saya Menangani Perkara Besar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)
law-justice.co - Bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah angkat bicara soal tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Menanggapi isu pemerasan itu, Febrie menegaskan tidak pernah dilaporkan, diperiksa, hingga dihukum oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa. “Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan kilas balik pencapaian besar aaat memimpin jajaran di Gedung Bundar atau menjadi Jampidsus Kejagung. Pencapaian itu di antaranya, penanganan sejumlah perkara besar serta perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dengan kontribusi menyetorkan Rp 300 triliun ke kas negara.
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan,” imbuhnya. Namun, kata Febrie, meskipun sudah mengusut perkara besar, malah saat ini justru dirinya malah dituding sebagai pelaku kejahatan dan dijerat sebagai tersangka.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” pungkasnya. Sekadar informasi, Kejagung telah melimpahkan Febrie beserta alat bukti atau tahap II dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta TPPU ke Kejari Jaksel. Pelimpahan itu dilakukan Kejagung setelah berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias JPU Kejari Jakarta Selatan.

Komentar