KPK Ungkap Aset Sitaan Senilai Rp6,5 Miliar dari Fee Percepatan Haji
Gedung KPK (Sindonews)
Aset itu disebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Aset yang disita meliputi rumah, ruko, tanah, rumah indekos, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner.
"Uangnya bersumber dari pendapatan saudara selama bekerja sebagai ASN atau berada bersumber dari sumber yang lain?," tanya JPU mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky Fisa.
"Dari yang lain. Dari hasil percepatan [fee percepatan haji] tahun 2023?," timpal Jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky Fisa.
Pengakuan senada juga disampaikan Agus Syafii. Ia mengonfirmasi bahwa aset-aset miliknya dibeli dari hasil fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Seluruh uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari percepatan. Betul. Tahun 2024?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus Syafii.
Rizky Fisa dan Agus Syafii dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang Terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

Komentar