Setara: Pengadilan Militer Kasus Air Keras untuk Langgengkan Impunitas
Sidang Kasus Andrie Yunus, 4 Terdakwa Anggota TNI Dihadirkan Perdana. (Istimewa).
law-justice.co - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan bahwa pengadilan militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas.
Demikian Hendardi menyoroti proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (4/5/2026).
"Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural. Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” ucap Hendardi.
Menurut Hendardi, peradilan militer merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Sebab, dalam peradilan militer, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan.
"Dengan kata lain, peradilan militer adalah mekanisme yang ideal bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya," ujar Hendardi.
"Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI."
Hendardi menekankan masyarakat sipil memandang mekanisme pengadilan militer tidak bisa diharapkan. Hendardi mempersilakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di peradilan militer, tetapi masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya.
"Bagi masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan, melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis. Mari kita jujur, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak," kata Hendardi.
"Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung."
Oleh karena itu, Hendardi menegaskan, negara berhak memilih peradilan militer. Tetapi, publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan peradilan tersebut.
"Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum," tutur Hendardi.




Komentar