Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum,Reposisi Peran Polri Sistem Peradilan Pidana KUHAP Baru

Minggu, 04/01/2026 14:48 WIB
Massa yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa melakukan aksi berdemo menolak RKUHP yang sudah disahkan di pintu gerbang pancasila gedung DPR RI. Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan RKUHP tersebut karena minimnya partisipasi masyarakat dan masih banyak pasal yang dianggap bermasalah. Robinsar Nainggolan

Massa yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa melakukan aksi berdemo menolak RKUHP yang sudah disahkan di pintu gerbang pancasila gedung DPR RI. Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan RKUHP tersebut karena minimnya partisipasi masyarakat dan masih banyak pasal yang dianggap bermasalah. Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada 2 Januari 2026, yang ditandai secara formal dengan penandatanganan Presiden, merupakan penanda penting terjadinya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

KUHAP Baru tidak sekadar menggantikan perangkat hukum acara yang telah berusia puluhan tahun, melainkan melakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap arsitektur integrated criminal justice system, yakni sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam satu rangkaian proses hukum yang saling terhubung.

Perubahan yang dibawa oleh KUHAP Baru tidak berhenti pada aspek teknis-prosedural, seperti tata cara penyidikan, penuntutan, atau pembuktian di persidangan. Lebih dari itu, KUHAP Baru secara substantif menyentuh pembagian kewenangan, mekanisme kontrol, serta relasi kelembagaan antar aparat penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan reposisi peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan perkara pidana. Dalam konteks ini, hukum acara pidana tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan sebagai alat pembatas kekuasaan (instrument of restraint) bagi negara dalam menggunakan kewenangannya terhadap warga negara.

KUHAP Baru secara sadar dirancang sebagai respons atas berbagai problem struktural yang selama ini mengemuka dalam praktik penegakan hukum pidana. Dominasi penyidik pada tahap awal proses pidana kerap menempatkan Polri sebagai penentu utama arah perkara, sementara mekanisme kontrol terhadap penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai belum efektif dan rawan disalahgunakan. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut berimplikasi pada terbatasnya perlindungan hak tersangka, mulai dari hak atas kebebasan, hak atas bantuan hukum, hingga hak untuk diperlakukan secara adil dan proporsional.

Melalui KUHAP Baru, pembentuk undang-undang berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut dengan memperkuat prinsip due process of law, akuntabilitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses pidana. Dengan demikian, berlakunya KUHAP Baru tidak hanya mengubah cara perkara pidana ditangani, tetapi juga mencerminkan pilihan politik hukum negara untuk menata ulang relasi kekuasaan dalam sistem peradilan pidana agar lebih seimbang, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

  1. Peran Polri dalam KUHAP Lama

Dalam KUHAP lama, Polri menempati posisi yang sangat dominan dalam keseluruhan proses awal penanganan perkara pidana. Dominasi tersebut terutama terlihat pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, di mana Polri memegang kendali penuh sejak penerimaan laporan, pengumpulan bahan keterangan, hingga penetapan tersangka.

Pada fase ini pula Polri memiliki kewenangan menentukan konstruksi awal perkara, termasuk merumuskan peristiwa hukum, memilih pasal yang akan diterapkan, serta mengarahkan strategi pembuktian sejak dini. Kewenangan tersebut diperkuat dengan hak menggunakan berbagai bentuk upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, yang secara langsung menyentuh hak dan kebebasan individu.

Meskipun secara normatif terdapat mekanisme prapenuntutan oleh jaksa, dalam praktiknya mekanisme tersebut sering kali bersifat formal dan reaktif. Jaksa baru berperan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara administratif, sementara arah substansi perkara pada dasarnya telah ditentukan sejak tahap penyidikan. Akibatnya, Polri secara faktual berfungsi sebagai gatekeeper utama dalam sistem peradilan pidana, karena keputusan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak, serta bagaimana konstruksi hukumnya dibangun, sangat ditentukan oleh penyidik sejak awal proses.

Kondisi demikian kerap melahirkan berbagai persoalan struktural dalam praktik penegakan hukum. Penyidikan tidak jarang berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas bagi pihak yang diperiksa. Dalam sejumlah kasus, perkara dengan kualitas alat bukti yang lemah tetap dipaksakan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan, sehingga membebani sistem peradilan dan merugikan hak tersangka.

Lebih jauh, konsentrasi kewenangan yang besar pada tahap penyidikan membuka ruang terjadinya kriminalisasi, selektivitas penegakan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika kontrol internal dan eksternal terhadap tindakan penyidik tidak berjalan secara efektif. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar utama perlunya pembaruan hukum acara pidana melalui lahirnya KUHAP Baru.

  1. Reposisi Peran Polri dalam KUHAP Baru

KUHAP Baru membawa perubahan yang signifikan terhadap posisi dan peran Polri dengan menegaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak lagi diposisikan sebagai ruang kekuasaan yang bersifat otonom dan tertutup. Penyidikan kini ditempatkan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang menuntut adanya pengendalian, koordinasi, dan akuntabilitas yang lebih kuat antar aparat penegak hukum.

Perubahan ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk mengoreksi praktik lama yang menempatkan penyidikan sebagai wilayah yang hampir sepenuhnya berada di bawah diskresi penyidik, dengan kontrol yang terbatas dan sering kali tidak efektif.

Dalam konstruksi KUHAP Baru, Polri tetap diakui sebagai penyidik utama dalam perkara pidana. Namun, kewenangan tersebut kini dijalankan dalam kerangka pengendalian dan supervisi hukum yang lebih ketat, khususnya oleh penuntut umum. Penyidikan tidak lagi dipahami sebagai proses yang berdiri sendiri dan terpisah dari tahapan berikutnya, melainkan sebagai bagian integral dari satu rangkaian proses penuntutan yang saling berkaitan.

Setiap langkah penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pengumpulan alat bukti, harus selaras dengan kebutuhan pembuktian di persidangan. Dengan konstruksi demikian, Polri tidak lagi berperan sebagai aktor dominan yang secara sepihak menentukan arah perkara, melainkan sebagai pelaksana fungsi penyidikan yang bekerja dalam koridor kebijakan penuntutan dan kerangka hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu, KUHAP Baru secara tegas melakukan pembatasan terhadap diskresi Polri dalam penggunaan upaya paksa. Penggunaan kewenangan koersif, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kini diikat oleh standar pembuktian yang lebih jelas dan terukur, sehingga tidak lagi semata-mata bergantung pada penilaian subjektif penyidik.

Prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas diperkuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang membatasi hak dan kebebasan seseorang dilakukan secara perlu, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di samping itu, KUHAP Baru menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih efektif terhadap tindakan penangkapan dan penahanan, sehingga ruang koreksi terhadap potensi pelanggaran prosedur menjadi lebih terbuka.

Keseluruhan perubahan tersebut dimaksudkan untuk menekan praktik abuse of power yang selama ini kerap dikaitkan dengan penggunaan kewenangan penyidikan dan upaya paksa. Dengan menempatkan penyidikan dalam kerangka pengawasan yang lebih ketat, KUHAP Baru berupaya memastikan bahwa setiap tindakan Polri sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan due process of law, sekaligus menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

  1. Perubahan Paradigma: Dari Crime Control ke Due Process

Secara paradigmatik, KUHAP Baru menandai pergeseran mendasar dalam orientasi peran Polri dari pendekatan crime control model yang selama ini menitikberatkan pada efektivitas penindakan dan keberhasilan represif, menuju due process model yang menempatkan perlindungan hak individu sebagai elemen esensial dalam penegakan hukum pidana. Dalam pendekatan lama, keberhasilan kerja kepolisian kerap diukur dari kemampuan mengungkap perkara secara cepat dan menetapkan tersangka dalam waktu singkat, bahkan sering kali dengan mengorbankan ketelitian prosedural dan jaminan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui KUHAP Baru, paradigma tersebut dikoreksi dengan menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum pidana tidak semata-mata untuk menekan angka kejahatan atau menunjukkan efektivitas institusional, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan menghormati martabat manusia.

Konsekuensinya, kinerja Polri tidak lagi dinilai terutama dari kecepatan pengungkapan perkara atau banyaknya tersangka yang berhasil ditetapkan, melainkan dari kualitas penyidikan yang dilakukan secara cermat dan berbasis alat bukti yang sah, kepatuhan terhadap prosedur hukum yang menjamin kepastian dan keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi

Dalam kerangka due process model, setiap tindakan penyidikan dipahami bukan hanya sebagai instrumen penindakan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan negara. Polri dituntut untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, sehingga efektivitas penanganan perkara tidak lagi diukur secara kuantitatif, melainkan secara kualitatif dan substantif.

Pergeseran paradigma ini menegaskan bahwa legitimasi penegakan hukum tidak lahir dari kekuatan koersif semata, melainkan dari kepatuhan pada hukum dan keadilan prosedural yang dirasakan oleh masyarakat.

  1. Dampak terhadap Relasi Polri dan Penuntut Umum

KUHAP Baru secara normatif melakukan penataan ulang relasi kelembagaan antara Polri dan jaksa dengan menggeser pola hubungan yang sebelumnya lebih bersifat koordinasi administratif menjadi relasi fungsional yang berbasis pada pengendalian hukum perkara. Perubahan ini menandai berakhirnya model lama yang menempatkan masing-masing institusi bekerja dalam ruang kewenangan yang relatif terpisah dan sering kali berjalan paralel tanpa integrasi substantif.

Dalam konstruksi baru ini, hubungan Polri dan kejaksaan dirancang lebih hierarkis secara fungsional, bukan dalam arti struktural, melainkan dalam kerangka pembagian peran yang jelas dan saling terkait dalam satu kesatuan proses peradilan pidana.

Dalam kerangka tersebut, Polri tetap menjalankan fungsi teknis penyidikan sebagai pelaksana utama pengumpulan fakta, alat bukti, dan rekonstruksi peristiwa pidana. Namun, pelaksanaan fungsi penyidikan tersebut tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan internal kepolisian, melainkan harus selaras dengan arah dan kebutuhan hukum perkara yang ditentukan oleh jaksa.

Jaksa, dalam hal ini, tidak hanya berperan sebagai penerima berkas pada tahap akhir, tetapi sebagai aktor yang menentukan kelayakan hukum suatu perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, termasuk menilai kecukupan pembuktian dan konsistensi konstruksi hukum sejak tahap penyidikan.

Relasi fungsional semacam ini memiliki potensi positif apabila dijalankan secara profesional dan proporsional. Integrasi peran dapat mendorong peningkatan kualitas penanganan perkara, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta menekan ego sektoral yang selama ini kerap menghambat efektivitas sistem peradilan pidana. Dengan adanya pembagian peran yang tegas, setiap institusi diharapkan fokus pada fungsi intinya dan bekerja dalam kerangka tujuan bersama, yakni penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Namun demikian, relasi baru ini juga menyimpan potensi dampak negatif apabila tidak disertai dengan kejelasan batas kewenangan dan mekanisme koordinasi yang efektif. Pergeseran otoritas yang selama ini dianggap mapan dapat memicu friksi kelembagaan, terutama jika dipersepsikan sebagai pengurangan peran atau kewenangan salah satu institusi. Tanpa pengaturan teknis yang rinci dan budaya kerja yang kolaboratif, perubahan relasi ini berisiko menimbulkan konflik antar aparat penegak hukum yang justru menghambat proses penanganan perkara pidana.

  1. Implikasi terhadap Akuntabilitas Polri

Berlakunya KUHAP Baru menempatkan Polri dalam posisi yang lebih akuntabel secara hukum dibandingkan dengan rezim hukum acara pidana sebelumnya. Setiap tindakan penyidikan kini berada dalam kerangka prosedural yang lebih ketat dan transparan, sehingga lebih mudah untuk diuji, baik melalui mekanisme pengawasan internal, pengendalian oleh penuntut umum, maupun melalui upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana. Konsekuensinya, ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan tidak lagi tertutup atau sulit disentuh, melainkan semakin terbuka untuk dikoreksi secara hukum dan institusional.

Peningkatan akuntabilitas tersebut secara langsung mempersempit ruang impunitas yang selama ini kerap melekat pada tahap penyidikan. Tindakan-tindakan yang menyimpang dari prosedur, tidak proporsional, atau melanggar hak asasi manusia tidak lagi mudah dibenarkan atas nama diskresi penyidik. Dengan adanya standar hukum yang lebih jelas dan mekanisme kontrol yang lebih efektif, setiap keputusan dan tindakan Polri dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, baik dari aspek hukum acara maupun dari perspektif perlindungan hak warga negara.

Namun demikian, penguatan akuntabilitas ini tidak dapat dilepaskan dari tuntutan perubahan internal dalam tubuh Polri sendiri. KUHAP Baru mensyaratkan adanya reformasi budaya hukum yang menempatkan kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai nilai inti dalam setiap tindakan penyidikan.

Di samping itu, peningkatan kapasitas profesional penyidik menjadi keharusan, terutama dalam memahami konstruksi hukum perkara, teknik pembuktian yang sah, serta standar due process of law yang semakin ketat. Tanpa kompetensi yang memadai, peningkatan akuntabilitas justru berpotensi dipersepsikan sebagai hambatan kinerja.

Lebih lanjut, keberhasilan penerapan KUHAP Baru juga bergantung pada penyesuaian regulasi teknis dan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan agar selaras dengan norma-norma baru yang diatur dalam undang-undang. Tanpa pembaruan pada level teknis dan administratif, perubahan normatif berisiko tidak terimplementasi secara efektif di lapangan. Oleh karena itu, peningkatan akuntabilitas Polri dalam kerangka KUHAP Baru harus dipahami sebagai proses menyeluruh yang mencakup pembaruan hukum, penguatan kapasitas institusional, dan transformasi budaya organisasi secara berkelanjutan.

Pendek kata, berlakunya KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 menandai reposisi fundamental peran Polri dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Polri tetap menjadi aktor sentral dalam penyidikan, namun tidak lagi berada pada posisi dominan yang berjalan tanpa kontrol. KUHAP Baru menempatkan Polri sebagai penyidik profesional yang bekerja dalam kerangka due process of law, bukan sebagai pengendali mutlak perkara pidana.

Keberhasilan perubahan ini sangat bergantung pada kemampuan Polri untuk beradaptasi dengan pembatasan kewenangan yang ditetapkan, terbangunnya sinergi kelembagaan yang efektif dengan penuntut umum, serta terjaganya konsistensi pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Tanpa disertai perubahan kultur organisasi dan penguatan integritas aparatur, reposisi normatif yang dihadirkan oleh KUHAP Baru berpotensi hanya menjadi perubahan tekstual yang tidak menghasilkan dampak substantif dalam praktik penegakan hukum.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar