Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Satgas PKH dan Pertarungan Besar Menguasai Kembali Aset Negara

Minggu, 26/07/2026 00:00 WIB
Ilustrasi Gambar Presiden Prabowo Menghadiri Penyerangan Uang Oleh Satgas PKH ke Negara - Sumber: Istimewa/ Law-Justice.co

Ilustrasi Gambar Presiden Prabowo Menghadiri Penyerangan Uang Oleh Satgas PKH ke Negara - Sumber: Istimewa/ Law-Justice.co

[INTRO]

Salah satu tantangan terbesar negara dalam mengelola sumber daya alam bukan hanya bagaimana meningkatkan nilai ekonominya, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa kekayaan tersebut benar-benar kembali memberi manfaat bagi rakyat. Selama bertahun-tahun, sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan menjadi ruang yang rawan konflik kepentingan karena melibatkan nilai ekonomi yang sangat besar serta berhadapan dengan jaringan bisnis yang telah lama terbentuk.

Dalam konteks itulah keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi perhatian publik. Satgas ini dibentuk dengan misi untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, termasuk aktivitas perkebunan, pertambangan, maupun penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya negara untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus memastikan aset publik tidak dikuasai secara tidak sah.

Dalam berbagai klaim yang beredar, Satgas PKH disebut telah berhasil mengidentifikasi dan mengambil langkah terhadap jutaan hektare lahan perkebunan sawit yang diduga berada dalam kawasan bermasalah. Angka 5,88 juta hektare menjadi salah satu angka yang sering dikaitkan dengan luas kawasan yang sedang ditertibkan. Jika angka tersebut dapat dikonfirmasi melalui data resmi, maka skala persoalannya sangat besar, karena menyangkut jutaan hektare lahan yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, dan strategis bagi negara.

Di sisi lain, sektor pertambangan juga menjadi perhatian. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal atau tidak sesuai perizinan menunjukkan bahwa negara sedang berusaha memperkuat kontrol terhadap sumber daya alam. Lahan tambang bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta hak masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Langkah-langkah tersebut tentu memiliki konsekuensi politik dan ekonomi. Ketika negara mulai melakukan koreksi terhadap penguasaan sumber daya alam yang selama ini berjalan, maka akan ada kelompok-kelompok yang kepentingannya terdampak. Mereka yang selama ini memperoleh keuntungan dari celah regulasi, lemahnya pengawasan, atau praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan tentu berpotensi melakukan perlawanan, baik melalui tekanan politik, opini publik, maupun berbagai manuver lainnya.

Namun persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Yang lebih penting adalah apakah proses penertiban tersebut dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum, dan mampu membedakan antara pelaku pelanggaran dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah. Negara harus memastikan bahwa pemberantasan praktik ilegal tidak berubah menjadi instrumen konflik kepentingan, tetapi benar-benar menjadi upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Klaim bahwa penertiban tersebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola sumber daya alam bukan hanya isu lingkungan, melainkan juga menyangkut keuangan negara, kedaulatan ekonomi, dan kemampuan pemerintah menjaga aset strategis nasional.

Pada akhirnya, keberhasilan Satgas PKH maupun satuan penertiban lainnya tidak hanya akan diukur dari berapa luas lahan yang berhasil dikembalikan atau berapa besar nilai ekonomi yang diselamatkan. Ukuran sebenarnya adalah apakah negara mampu menghadirkan sistem yang membuat penguasaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Karena di balik setiap hektare lahan yang diperebutkan, terdapat pertarungan yang lebih besar: apakah sumber daya alam Indonesia akan tetap menjadi ruang akumulasi keuntungan segelintir pihak, atau menjadi fondasi kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Jampidsus Dikuntit Densus 88 ?

Dalam dinamika penegakan hukum yang menyentuh kepentingan ekonomi besar, posisi pejabat yang berada di garis depan pemberantasan praktik ilegal sering kali menjadi sorotan. Salah satu figur yang kemudian menjadi pusat perhatian adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah  (FA), yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara-perkara besar, terutama yang berkaitan dengan korupsi, sumber daya alam, dan dugaan kerugian negara dalam skala besar.

Sebagai Ketua Satgas PKH, Jampidsus berada pada posisi yang berhadapan langsung dengan persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik kepentingan: penguasaan lahan ilegal, praktik pertambangan tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika negara mulai mengambil langkah lebih agresif untuk menertibkan sektor-sektor tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai kepentingan yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem lama berpotensi merasa terganggu.

Karena merasa kepentingannya terganggu, akhirnya mereka juga berusaha untuk menghentikan pihak yang telah “mengganggunya”. Pihak pengganggu ini diperankan oleh FA yang bertindak sebagai “algojo” penyelamat sumberdaya alam. Diduga kuat mereka yang terganggu itu dibekingi oleh oknum oknum jenderal berseragam coklat yang selama ini begitu nyaman menikmati hasil bekingannya.

Alhasil muncul isu yang menyatakan bahwa sejak  2024, sudah ada operasi pemantauan terhadap  gerak gerik Jampidsus, termasuk tudingan bahwa dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Isu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan antar-lembaga negara. Sebab, secara mandat, Densus 88 memiliki tugas utama dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, bukan melakukan pengawasan terhadap pejabat tinggi negara yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi atau penegakan hukum umum.

Apabila benar terdapat tindakan pemantauan terhadap pejabat penegak hukum oleh unsur lembaga lain di luar prosedur resmi, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu, melainkan menyentuh isu yang lebih besar mengenai tata kelola institusi negara. Dalam negara hukum, setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang harus dihormati. Penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar mandat yang diberikan undang-undang dapat menciptakan preseden berbahaya karena membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: untuk kepentingan siapa dan dalam konteks apa aktivitas pemantauan tersebut dilakukan oleh Densus ? Apakah murni bagian dari mekanisme pengamanan negara yang memiliki dasar hukum yang jelas, ataukah ada kepentingan lain yang menumpang di balik kewenangan institusi? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya melihat persoalan ini sebagai konflik antar-aparat, tetapi sebagai ujian terhadap integritas dan profesionalisme lembaga negara.

Lebih jauh, informasi atau data intelijen yang diperoleh dari suatu operasi pemantauan, apabila memang terjadi, juga menjadi aspek yang harus mendapat perhatian serius. Data intelijen memiliki kekuatan besar karena dapat memengaruhi keputusan strategis, termasuk langkah penegakan hukum. Karena itu, penggunaannya harus berada dalam koridor hukum yang jelas, dengan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana negara menghadapi benturan kepentingan ketika aparat penegak hukum mulai menyentuh sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Apakah seluruh institusi negara mampu berjalan dalam satu garis kepentingan yang sama, yaitu kepentingan publik, atau justru terjadi tarik-menarik pengaruh di antara berbagai kekuatan yang memiliki agenda berbeda?

Setelah Jampidsus, Menhan Sjafrie dan Prabowo

Dalam setiap pertarungan politik dan kekuasaan, keberhasilan atau kegagalan seseorang dalam menjalankan agenda negara sering kali tidak hanya ditentukan oleh kapasitas individu, tetapi juga oleh seberapa kuat jaringan kepentingan yang berada di belakangnya. Ketika seorang pejabat seperti mantan Jampidsus Febri Adriansyah (FA)  berada di garis depan dalam kebijakan yang menyentuh kepentingan ekonomi besar, maka posisinya sering kali menjadi bagian dari target operasi kelompok kelompok yang selama ini akan ditertibkan

Isu mengenai tekanan terhadap Jampidsus dalam beberapa waktu terakhir kemudian memunculkan berbagai spekulasi publik. Bagi sebagian pihak, munculnya persoalan di sekitar pejabat yang menangani perkara strategis dianggap sebagai tanda adanya benturan kepentingan antara agenda pemberantasan praktik ilegal dengan kelompok-kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem yang ada.

Jika benar terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu oleh langkah penegakan hukum dan penertiban sumber daya alam, maka pergantian atau melemahnya posisi figur-figur kunci di dalam pemerintahan dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika perebutan pengaruh.

Isunya setelah serangan terhadap mantan Jampidsus FA, serangan berikutnya yang dilancarkan oleh “geng Solo” menyasar pada sosok Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin. Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin memiliki arti strategis. Sebagai figur berlatar belakang militer dan bagian dari lingkaran kepercayaan presiden, Menhan bukan hanya menjalankan fungsi administratif di bidang pertahanan, tetapi juga menjadi salah satu simbol stabilitas politik dan keamanan pemerintahan.

Munculnya  dugaan setelah kasus Jampidsus Febri Ardiansyah, target berikutnya yang dilancarkan oleh “geng Solo” adalah Menhan Sjafrei Syamsudin terbaca melalui pemberitaan yang muncul ke permukaan dimana ada dugaan koper yang di disita polisi dari Cafe de`Clan berisi uang milyaran rupiah yang konon berkaitan dengan Sjahfrie Syamsudin. Bahkan disebutkan sebagai koper President.  Sempat VIRAL! Poster yang mengaitkan temuan emas di rumah Febrie dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ramai dibahas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik.

Bagi pendukung teori adanya perlawanan terhadap agenda reformasi, melemahnya satu per satu figur strategis di sekitar presiden dapat dianggap sebagai upaya mengurangi kemampuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan besar. Sebab, sebuah pemerintahan tidak hanya bergantung pada figur presiden, tetapi juga pada jaringan orang-orang kepercayaan yang mampu menerjemahkan visi politik menjadi tindakan nyata.

Jika seorang presiden kehilangan dukungan dari para pembantu strategisnya, maka ruang geraknya dalam menghadapi tekanan politik dan ekonomi tentu dapat menjadi lebih terbatas. Dalam sistem pemerintahan modern, kekuatan seorang pemimpin sangat dipengaruhi oleh soliditas institusi, loyalitas birokrasi, dan kemampuan menjaga koordinasi antar-lembaga. Setelah Sjahfrie, bisa jadi pada akhirnya nanti Prabowo sendiri yang akan menjadi sasaran terakhir untuk dilengserkan dari tampuk kekuasaan.Apakah memang demikian ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar